Jenis-jenis pelat nomor kendaraan listrik. Youtube/BRIN Indonesia
Jenis-jenis pelat nomor kendaraan listrik. Youtube/BRIN Indonesia

Kendaraan Listrik

Ada 5 Pelat Nomor Kendaraan Listrik Di Indonesia

Ekawan Raharja • 25 November 2021 13:02
Tangerang Selatan: Pemerintah sudah memberlakukan pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik yang beredar di jalanan Indonesia. Ternyata pelat nomor kendaraan listrik yang dikeluarkan pemerintah tidak hanya satu saja, melainkan ada 5 pelat.
 
Peraturan mengenai pelat nomor kendaraan listrik ini sudah tertuang di Perpol (Peraturan Polri) Nomor 7 tahun 2021 Pasa 45 Ayat 2 yang menyebutkan, "warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditabahkan tanda khusus untuk ranmor (kendaraan bermotor) listrik yang ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri". Korlantas juga sudah mengeluarkan keputusan melalui Keputusan Kaporlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang disahkan 8 Januari 2020.
 
"Ada lima jenis pelat nomor kendaraan listrik, jadi untuk plat hitam dan bawah dasar lis biru itu untuk kendaraan pribadi," ujar Kaurmin Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Rudi Wiransyah Setiono, di siaran acara Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021.

Pertama adalah pelat hitam dengan garis biru yang digunakan untuk kendaraan pribadi. Kedua, pelat kuning dengan garus biru untuk digunakan angkutan umum bertenaga listrik.
 
Ketiga, pelat nomor dengan kombinasi warna merah garis biru digunakan untuk kendaraan dinas pemerintah. "Warna merah lis biru untuk kendaraan dinas, tapi sampai saat ini belum ada yang pakai untuk kendaraan dinas atau BUMN. Mungkin nanti di 2022 sudah ada beberapa pengajuan yang masuk khususnya untuk motor dinas," terang Rudi.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan