Tangerang Selatan: Pemerintah sudah memberlakukan pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik yang beredar di jalanan Indonesia. Ternyata pelat nomor kendaraan listrik yang dikeluarkan pemerintah tidak hanya satu saja, melainkan ada 5 pelat.
Peraturan mengenai pelat nomor kendaraan listrik ini sudah tertuang di Perpol (Peraturan Polri) Nomor 7 tahun 2021 Pasa 45 Ayat 2 yang menyebutkan, "warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditabahkan tanda khusus untuk ranmor (kendaraan bermotor) listrik yang ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri". Korlantas juga sudah mengeluarkan keputusan melalui Keputusan Kaporlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang disahkan 8 Januari 2020.
"Ada lima jenis pelat nomor kendaraan listrik, jadi untuk plat hitam dan bawah dasar lis biru itu untuk kendaraan pribadi," ujar Kaurmin Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Rudi Wiransyah Setiono, di siaran acara Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021.
Pertama adalah pelat hitam dengan garis biru yang digunakan untuk kendaraan pribadi. Kedua, pelat kuning dengan garus biru untuk digunakan angkutan umum bertenaga listrik.
Ketiga, pelat nomor dengan kombinasi warna merah garis biru digunakan untuk kendaraan dinas pemerintah. "Warna merah lis biru untuk kendaraan dinas, tapi sampai saat ini belum ada yang pakai untuk kendaraan dinas atau BUMN. Mungkin nanti di 2022 sudah ada beberapa pengajuan yang masuk khususnya untuk motor dinas," terang Rudi.
Keempat, pelat nomor dengan kombinasi warna putih lis biru sebagai kendaraan uji coba yang ditemani Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK). Sedangkan kelima, adalah kombinasi pelat hijau dengan lis biru.
"Kemudian warna hijau lis biru untuk kawasan tertentu contohnya di sini seperti di Batam kawasan berikat eksklusif," pungkasnya.
Tangerang Selatan: Pemerintah sudah memberlakukan pelat nomor khusus untuk
kendaraan listrik yang beredar di jalanan Indonesia. Ternyata pelat nomor kendaraan listrik yang dikeluarkan pemerintah tidak hanya satu saja, melainkan ada 5 pelat.
Peraturan mengenai pelat nomor kendaraan listrik ini sudah tertuang di Perpol (Peraturan
Polri) Nomor 7 tahun 2021 Pasa 45 Ayat 2 yang menyebutkan, "warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditabahkan tanda khusus untuk ranmor (kendaraan bermotor) listrik yang ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri". Korlantas juga sudah mengeluarkan keputusan melalui Keputusan Kaporlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang disahkan 8 Januari 2020.
"Ada lima jenis pelat nomor kendaraan listrik, jadi untuk plat hitam dan bawah dasar lis biru itu untuk kendaraan pribadi," ujar Kaurmin Regident Ditlantas
Polda Metro Jaya, AKP Rudi Wiransyah Setiono, di siaran acara
Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021.
Pertama adalah pelat hitam dengan garis biru yang digunakan untuk kendaraan pribadi. Kedua, pelat kuning dengan garus biru untuk digunakan angkutan umum bertenaga listrik.
Ketiga, pelat nomor dengan kombinasi warna merah garis biru digunakan untuk kendaraan dinas pemerintah. "Warna merah lis biru untuk kendaraan dinas, tapi sampai saat ini belum ada yang pakai untuk kendaraan dinas atau BUMN. Mungkin nanti di 2022 sudah ada beberapa pengajuan yang masuk khususnya untuk motor dinas," terang Rudi.