Jakarta: Melanggar lalu lintas di jalan raya jelas membahayakan bagi banyak pihak, dan siap-siap saja sejumlah hukuman menanti. Bentuk hukuman yang diberikan bermacam-macam, mulai dari kurungan penjara hingga denda berupa uang.
Soal besaran denda yang diberikan tentu disesuaikan dengan pelanggaran yang diberikan. Lantas bagaimana apabila denda yang diberikan mencapai Rp144 juta? Apakah bikin kapok pengendaranya?
Seorang pengendara Subaru BRZ di Sydney, Australia, harus mendapatkan tilang senilai USD10 ribu atau sekitar Rp144 juta. Pengemudi berusia 23 tahun ini diketahui mengemudi mobil dalam mabuk dan mengendarai mobil.
Pengemudi mabuk ini diikuti oleh patroli udara yang menggunakan helikopter. Tercatat selama 11 menit pengejaran, ada 12 pelanggaran yang dibuat pria mabuk tersebut.
Melalui pantauan udara, pihak kepolisian memang tidak melihat secara detail karena jarak yang cukup jauh. Namun hasil rekaman kamera dengan fitur infra merah memantau pergerakan mobil yang ditangkap melalui panas di bagian roda.
Tercatat melalui rekaman yang dimiliki, pengemudi ini mengemudi dengan kecepatan yang beragam mulai dari 10-45 kilometer per jam. Meski terbilang tidak terlalu kencang, namun tetap mengemudi mobil adalah sebuah kesalahan. Selain itu, phak kepolisian menyebutkan gaya mengemudi BRZ membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Kemudian pengemudi ini diketahui hanya memiliki SIM CP1. CP1 di Australia merupakan lisensi pelajar dasar. Jika memilikinya, para remaja bisa mengemudi mobil sendiri, tetapi masih memiliki jam malam.
Nah kira-kira dengan denda sampai USD10 ribu, akankah dia kapok mengemudi dalam kondisi mabuk?
Jakarta: Melanggar lalu lintas di jalan raya jelas membahayakan bagi banyak pihak, dan siap-siap saja sejumlah hukuman menanti. Bentuk hukuman yang diberikan bermacam-macam, mulai dari kurungan penjara hingga denda berupa uang.
Soal besaran denda yang diberikan tentu disesuaikan dengan pelanggaran yang diberikan. Lantas bagaimana apabila denda yang diberikan mencapai Rp144 juta? Apakah bikin kapok pengendaranya?
Seorang pengendara Subaru BRZ di Sydney, Australia, harus mendapatkan tilang senilai USD10 ribu atau sekitar Rp144 juta. Pengemudi berusia 23 tahun ini diketahui mengemudi mobil dalam mabuk dan mengendarai mobil.
Pengemudi mabuk ini diikuti oleh patroli udara yang menggunakan helikopter. Tercatat selama 11 menit pengejaran, ada 12 pelanggaran yang dibuat pria mabuk tersebut.
Melalui pantauan udara, pihak kepolisian memang tidak melihat secara detail karena jarak yang cukup jauh. Namun hasil rekaman kamera dengan fitur infra merah memantau pergerakan mobil yang ditangkap melalui panas di bagian roda.