Kamera ETLE. dok. medcom
Kamera ETLE. dok. medcom

Daftar Sasaran Tilang ETLE dan Nonelektronik Operasi Patuh Lodaya 2026

Adri Prima • 10 Juni 2026 15:32
Ringkasnya gini..
  • Polda Jabar menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026 yang berlangsung tanggal 8-21 Juni 2026 di seluruh wilayah hukum Jawa Barat.
  • Dirlantas Polda Jabar menjelaskan operasi ini akan lebih fokus pada penegakan hukum berbasis sistem electronic traffic law enforcement (ETLE).
  • Mengutip dari akun @rtmcpoldajabar, setidaknya 11 pelanggaran yang disasar lewat ETLE dan 4 pelanggaran yang disasar non-ETLE.
Jakarta: Polda Jabar menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026 yang berlangsung tanggal 8-21 Juni 2026 di seluruh wilayah hukum Jawa Barat. 
 
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Raydian Kokrosono mengatakan operasi ini akan lebih fokus pada penegakan hukum berbasis sistem electronic traffic law enforcement (ETLE). 
 
“Dengan sistem berbasis teknologi ini, kami berharap pelayanan ke masyarakat semakin optimal, mengurangi potensi pelanggaran maupun penyimpangan, dan meningkatkan kepercayaan publik pada kinerja Polri khususnya fungsi lalu lintas. Tapi, dalam pelaksanannya masih ada beberapa kendala yang perlu transformasi lewat sistem ETLE," katanya.

Raydian menambahkan, petugas juga mengedepankan pendekatan persuasif. “Operasi Lodaya 2026 mengutamakan pendekatan edukatif dan humanis ke masyarakat,” lanjutnya.  Mengutip dari akun @rtmcpoldajabar, setidaknya ada belasan pelanggaran yang disasar lewat ETLE maupun non-ETLE.
 

Sasaran tilang ETLE


1. Tidak menggunakan seatbelt (sabuk pengaman).
2. Menggunakan HP saat berkendara.
3. Melanggar marka atau rambu lalu lintas.
4. Menerobos lampu merah.
5. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
6. Kendaraan melawan arus.
7. Tidak menggunakan helm bagi pengendara motor maupun penumpang.
8. Berboncengan lebih dari ketentuan (lebih dari satu orang).
9. Kendaraan tidak menggunakan pelat nomor (TNKB) sesuai aturan.
10. Kendaraan yang menerobos jalur busway, dan
11. Ranmor (kendaraan bermotor) yang parkir tidak sesuai tempatnya (seperti di trotoar).
 

Sasaran tilang non-ETLE


Operasi Lodaya 2026 juga menyasar 4 pelanggaran lewat Non-ETLE alias pelanggaran yang dapat dideteksi lewat kasat mata, antara lain: 
 
1. Melawan arus.
2. Ranmor yang tidak menggunakan TNKB atau menggunakan TNKB yang tidak sesuai.
3. Ranmor yang menggunakan knalpot brong/bising.
4. Ranmor yang tidak sesuai spesifikasi kelengkapan berkendara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan