Jakarta: Pemerintah sudah memperpanjang Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP). Di tahun 2022 ini, Honda mengumumkan ada 2 model kendaraan mereka yang kembali mendapatkan insentif PPnBM DTP tersebut.
Konsumen Brio (Brio Satya dan Brio RS) serta Mobilio E CVT dipastikan akan mendapatkan keringan pajak dari Pemerintah. Insentif pajak yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 /PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Insentif PPnBM DTP berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022. Sehingga konsumen yang telah melakukan pembelian mobil yang menerima insentif ini dapat menghubungi dealer pembelian untuk mendapatkan pengembalian, sesuai selisih harga on the road mobil sebelum dan setelah diberlakukannya PPnBM DTP tersebut.
“Relaksasi PPnBM DTP sangat berkontribusi positif terhadap pertumbuhan industri otomotif dan ekonomi secara umum pada tahun lalu. Kami menyambut baik inisiatif pemerintah untuk memperpanjang insentif saat ini, sekaligus berusaha semaksimal mungkin untuk secepatnya memenuhi permintaan konsumen yang kami yakin akan kembali meningkat,” ungkap Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy, melalui keterangan resminya.
Kehadiran insentif PPnBM ini jelas akan sangat membantu konsumen dalam melakukan pembelian mobil. Terlebih untuk model Brio, saat ini menjadi salah satu tulang punggung utama penjualan di Indonesia dengan penjualan di bulan Januari 2022 mencapai 3.993 unit.
Insentif diskon pajak PPnBM DTP dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. Aturan itu berisi tentang desain insentif baru yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.
Pada aturan tersebut, insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor roda empat diberikan bagi kendaraan dengan kandungan komponen lokal minimal 80 persen. Ada dua segmen yang kendaran bermotor yang mendapatkan insentif tersebut.
Segmen pertama, kendaraan bermotor dengan harga tertinggi Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai Low-Cost Green Car (LCGC). Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen dan 33,33 persen untuk masing-masing kuartal tersebut, sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0 persen, kuartal kedua 1 persen, dan kuartal ketiga 2 persen.
Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1500 cc dengan harga antara Rp200-250 juta. Segmen ini mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5 persen.
Nah, Honda sudah mengumumkan nih mobilnya yang mendapatkan insentif PPnBM. Kira-kira bagaimana dengan kompetitor mereka seperti Toyota, Daihatsu, Suzuki, dan Mitsubishi?
Jakarta: Pemerintah sudah memperpanjang Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP). Di tahun 2022 ini, Honda mengumumkan ada 2 model kendaraan mereka yang kembali mendapatkan insentif PPnBM DTP tersebut.
Konsumen Brio (Brio Satya dan Brio RS) serta Mobilio E CVT dipastikan akan mendapatkan keringan pajak dari Pemerintah. Insentif pajak yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 /PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Insentif PPnBM DTP berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022. Sehingga konsumen yang telah melakukan pembelian mobil yang menerima insentif ini dapat menghubungi dealer pembelian untuk mendapatkan pengembalian, sesuai selisih harga on the road mobil sebelum dan setelah diberlakukannya PPnBM DTP tersebut.
“Relaksasi PPnBM DTP sangat berkontribusi positif terhadap pertumbuhan industri otomotif dan ekonomi secara umum pada tahun lalu. Kami menyambut baik inisiatif pemerintah untuk memperpanjang insentif saat ini, sekaligus berusaha semaksimal mungkin untuk secepatnya memenuhi permintaan konsumen yang kami yakin akan kembali meningkat,” ungkap Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy, melalui keterangan resminya.
Kehadiran insentif PPnBM ini jelas akan sangat membantu konsumen dalam melakukan pembelian mobil. Terlebih untuk model Brio, saat ini menjadi salah satu tulang punggung utama penjualan di Indonesia dengan penjualan di bulan Januari 2022 mencapai 3.993 unit.
Insentif diskon pajak PPnBM DTP dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. Aturan itu berisi tentang desain insentif baru yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.
Pada aturan tersebut, insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor roda empat diberikan bagi kendaraan dengan kandungan komponen lokal minimal 80 persen. Ada dua segmen yang kendaran bermotor yang mendapatkan insentif tersebut.
Segmen pertama, kendaraan bermotor dengan harga tertinggi Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai Low-Cost Green Car (LCGC). Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen dan 33,33 persen untuk masing-masing kuartal tersebut, sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0 persen, kuartal kedua 1 persen, dan kuartal ketiga 2 persen.
Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1500 cc dengan harga antara Rp200-250 juta. Segmen ini mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5 persen.
Nah, Honda sudah mengumumkan nih mobilnya yang mendapatkan insentif PPnBM. Kira-kira bagaimana dengan kompetitor mereka seperti Toyota, Daihatsu, Suzuki, dan Mitsubishi?
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)