Jakarta: Asuransi menyediakan berbagai jenis perlindungan mobil dari berbagai resiko kerugian yang bisa saja diterima pemilik kendaraan. Selain pertanggungjawaban utama yang sudah tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), ada juga sejumlah perluasan pertanggungjawaban untuk menambah daftar perlindungan kendaraan.
Peserta asuransi bisa memberikan perluasan perlindungan asuransi dari bencana alam, huru-hara, dan bahkan sampai tanggung jawab hukum (TJH). Nama perluasan terakhir ini mungkin jarang terdengar dan dicantumkan oleh peserta asuransi. Lantas apa manfaatnya?
TJH yang memiliki nama lain Third Party Liability (TPL) atau Tanggung Gugat mampu memberikan perlindungan ganti rugi atas adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap Tertanggung yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor. Kerugian dapat terjadi baik pada kendaraan, dirinya sendiri, ataupun kerusakan harta benda.
“Jaminan TPL memberikan ganti rugi yang tidak sebatas kerusakan pada kendaraan saja tapi juga meliputi harta benda, biaya pengobatan, cedera badan, hingga kematian sesuai dengan limit jaminan yang telah disepakati di awal antara Tertanggung dengan Pihak Asuransi. Di Adira Insurance, jaminan TPL dapat diperluas untuk asuransi mobil dan asuransi motor,” ungkap Direktur Adira Insurance, Wayan Pariama, Selasa (31/4/2021) di acara NGOVSAN Forum Wartawan Otomotif (Forwot).
Adapun premi yang harus dibayarkan pun sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggunakan pajak progresif. Hal ini tergantung dengan limit jaminan yang ingin dimiliki yang tertera pada ikhtisar Polis. Adapun rate untuk asuransi mobil jika ingin mendapatkan limit jaminan Rp25 juta berarti harga preminya adalah Rp25juta x 1 persen atau hanya sekitar Rp250 ribu per tahun.
“Dengan penambahan premi yang tidak terlalu mahal, TPL ini bisa sangat membantu Tertanggung atau yang memiliki asuransi, maupun korban kecelakaan. Pihak korban akan mendapatkan biaya ganti rugi akibat kecelakaan tersebut. Memiliki jaminan TPL dapat dikatakan sebagai bentuk tanggung jawab sosial, karena apabila Tertanggung menyebabkan kecelakaan, jaminan ini bisa membantu untuk meringankan korban yang terdampak. Kita sebagai pengguna jalan harus saling memperhatikan keselamatan di jalan dengan berkendara dengan aman dan selamat, serta bertanggung jawab apabila terjadi risiko di jalan,” ucap Wayan.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat
Jakarta: Asuransi menyediakan berbagai jenis perlindungan mobil dari berbagai resiko kerugian yang bisa saja diterima pemilik kendaraan. Selain pertanggungjawaban utama yang sudah tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), ada juga sejumlah perluasan pertanggungjawaban untuk menambah daftar perlindungan kendaraan.
Peserta asuransi bisa memberikan perluasan perlindungan asuransi dari bencana alam, huru-hara, dan bahkan sampai tanggung jawab hukum (TJH). Nama perluasan terakhir ini mungkin jarang terdengar dan dicantumkan oleh peserta asuransi. Lantas apa manfaatnya?
TJH yang memiliki nama lain Third Party Liability (TPL) atau Tanggung Gugat mampu memberikan perlindungan ganti rugi atas adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap Tertanggung yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor. Kerugian dapat terjadi baik pada kendaraan, dirinya sendiri, ataupun kerusakan harta benda.
“Jaminan TPL memberikan ganti rugi yang tidak sebatas kerusakan pada kendaraan saja tapi juga meliputi harta benda, biaya pengobatan, cedera badan, hingga kematian sesuai dengan limit jaminan yang telah disepakati di awal antara Tertanggung dengan Pihak Asuransi. Di Adira Insurance, jaminan TPL dapat diperluas untuk asuransi mobil dan asuransi motor,” ungkap Direktur Adira Insurance, Wayan Pariama, Selasa (31/4/2021) di acara NGOVSAN Forum Wartawan Otomotif (Forwot).
Adapun premi yang harus dibayarkan pun sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggunakan pajak progresif. Hal ini tergantung dengan limit jaminan yang ingin dimiliki yang tertera pada ikhtisar Polis. Adapun rate untuk asuransi mobil jika ingin mendapatkan limit jaminan Rp25 juta berarti harga preminya adalah Rp25juta x 1 persen atau hanya sekitar Rp250 ribu per tahun.