Jakarta: Nissan Indonesia untuk pertama kalinya menghadirkan mobil listrik dengan meluncurkan Kicks e-Power. Tentu banyak yang penasaran dengan mobil ini, berapa pajak tahunan yang harus dibayarkan oleh konsumen apabila memiliki mobil rendah emisi gas buang ini?
Salah seorang tenaga penjual Nissan menunjukan salinan surat tanda nomor kendaraan (STNK) Kicks e-Power untuk wilayah Jakarta. Tercatat untuk mobil listrik ini memiliki pajak tahunan mencapai Rp6,6 juta, dengan catatan ini mobil pertama tanpa ada pajak progresif. Rinciannya adalah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) senilai Rp6,5 juta dan SWDKLLJ senilai Rp 143 ribu.
Namun perlu diingat bahwa Kicks e-Power ini bukanlah mobil full listrik, karena masih ada gas buangnya yang dihasilkan mesin bensin 3 silinder berkapasitas 1.198cc yang bekerja sebagai penghasil energi listrik. Selain itu, nantinya mobil ini juga tidak mendapatkan pelat khusus mobil listrik dengan garis biru seperti yang diberlakukan oleh pihak kepolisian.
Sehingga di tahun pertama, masih dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) senilai Rp38,8 juta. Sedangkan untuk mobil full listrik, seperti Hyundai Ioniq atau Kona, yang ada di Jakarta sudah bebas dari BBNKB.
Head of External and Government Affairs Nissan Motor Indonesia, Coki Panjaitan, menjelaskan di tahun depan pajak ini akan turun karena kendaraan akan dinilai berdasarkan emisi gas buangnya. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
"Kicks e-Power masuk ke kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Jadi nanti pemerintah akan memberlakukan di oktober nanti (tahun 2021) tax carbon, semakin besar emisi yang dikeluarkan pajaknya semakin besar. Emisi yang dikeluarkan Nissan Kicks jauh lebih rendah dibandingkan kendaraan serupa, bentuk kendaraan yang sama tapi dengan kendaraan yang menggunakan bensin. Jadi memang ini (Kicks) masuk klaster sendiri," jelas Coki (7/12/2020) di Nara Jakarta Selatan.
Sayangnya Coki tidak bisa membeberkan berapa besaran emisi gas buang untuk Kicks e-Power yang ada di Indonesia. Namun bila berkaca untuk negara lain, emisi mobil ini hanya 100 gram/kilometer dan jauh di bawah rata-rata mobil listrik umumnya.
Jakarta: Nissan Indonesia untuk pertama kalinya menghadirkan mobil listrik dengan meluncurkan Kicks e-Power. Tentu banyak yang penasaran dengan mobil ini, berapa pajak tahunan yang harus dibayarkan oleh konsumen apabila memiliki mobil rendah emisi gas buang ini?
Salah seorang tenaga penjual Nissan menunjukan salinan surat tanda nomor kendaraan (STNK) Kicks e-Power untuk wilayah Jakarta. Tercatat untuk mobil listrik ini memiliki pajak tahunan mencapai Rp6,6 juta, dengan catatan ini mobil pertama tanpa ada pajak progresif. Rinciannya adalah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) senilai Rp6,5 juta dan SWDKLLJ senilai Rp 143 ribu.
Namun perlu diingat bahwa Kicks e-Power ini bukanlah mobil full listrik, karena masih ada gas buangnya yang dihasilkan mesin bensin 3 silinder berkapasitas 1.198cc yang bekerja sebagai penghasil energi listrik. Selain itu, nantinya mobil ini juga tidak mendapatkan pelat khusus mobil listrik dengan garis biru seperti yang diberlakukan oleh pihak kepolisian.
Sehingga di tahun pertama, masih dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) senilai Rp38,8 juta. Sedangkan untuk mobil full listrik, seperti Hyundai Ioniq atau Kona, yang ada di Jakarta sudah bebas dari BBNKB.
Head of External and Government Affairs Nissan Motor Indonesia, Coki Panjaitan, menjelaskan di tahun depan pajak ini akan turun karena kendaraan akan dinilai berdasarkan emisi gas buangnya. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.