Jakarta: Para pemilik kendaraan bermotor di Jakarta kini diwajibkan untuk melakukan uji emisi gas buang apabila ingin melakukan perpanjangan pajak. Hal ini kemudian membuat sejumlah merek otomotif menyediakan layanan uji emisi di bengkel resmi.
Mulai dari Daihatsu, Toyota, BMW, Mercedes-Benz, dan Honda sudah mengumumkan bahwa sejumlah dealer mereka di Jakarta menerima layanan uji emisi gas buang kendaraan. Bahkan untuk merek terakhir yang disebutkan, menyediakan layanan layanan uji emisi gas buang di 23 titik di berbagai penjuru ibukota.
Jenama asal Jepang itu menawarkan uji emisi gratis bagi konsumen yang melakukan perawatan berkala. Sedangkan bagi yang hanya ingin melakukan uji emisi gas buang saja, akan dikenakan biaya Rp50 ribu apabila memiliki riwayat perawatan berkala di bengkel resmi, atau dikenakan biaya senilai Rp150 ribu apabila tidak memiliki riwayat perawatan berkala di bengkel resmi dalam 1 tahun ke belakang.
Seluruh dealer resmi yang menyediakan fasilitas uji emisi akan menggunakan alat uji emisi yang telah memiliki sertifikat kalibrasi dan dilakukan oleh teknisi yang terlatih. Bagi konsumen yang akan melakukan uji emisi bisa dapat menggunakan fitur booking di aplikasi untuk mendaftarkan mobilnya tanpa antri di dealer resmi.
“Dengan tersedianya fasilitas uji emisi di dealer resmi, kami berharap semua pelanggan mendapat kemudahan untuk melakukan uji emisi secara berkala sehingga mobil yang digunakan selalu menghasilkan gas buang yang ramah lingkungan,” ungkap Service Assistant General Manager PT Honda Prospect Motor, Denny M Tamira, melalui keterangan resminya.
Selain Honda, konsumen Toyota bisa datang ke bengkel Auto2000 untuk melakukan uji emisi. Mereka sudah memasukan layanan ini ke dalam paket servis rutin, dan apabila ingin melakukan uji emisi gas buang tanpa servis berkala maka akan dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu.
Kemudian ada juga bengkel resmi Daihatsu mematok harga uji emisi saja di bengkel resmi mereka akan dikenakan biaya Rp165 ribu (sudah termasuk PPN).
Jakarta: Para pemilik kendaraan bermotor di Jakarta kini diwajibkan untuk melakukan uji emisi gas buang apabila ingin melakukan perpanjangan pajak. Hal ini kemudian membuat sejumlah merek otomotif menyediakan layanan uji emisi di bengkel resmi.
Mulai dari Daihatsu, Toyota, BMW, Mercedes-Benz, dan Honda sudah mengumumkan bahwa sejumlah dealer mereka di Jakarta menerima layanan uji emisi gas buang kendaraan. Bahkan untuk merek terakhir yang disebutkan, menyediakan layanan layanan uji emisi gas buang di 23 titik di berbagai penjuru ibukota.
Jenama asal Jepang itu menawarkan uji emisi gratis bagi konsumen yang melakukan perawatan berkala. Sedangkan bagi yang hanya ingin melakukan uji emisi gas buang saja, akan dikenakan biaya Rp50 ribu apabila memiliki riwayat perawatan berkala di bengkel resmi, atau dikenakan biaya senilai Rp150 ribu apabila tidak memiliki riwayat perawatan berkala di bengkel resmi dalam 1 tahun ke belakang.
Seluruh dealer resmi yang menyediakan fasilitas uji emisi akan menggunakan alat uji emisi yang telah memiliki sertifikat kalibrasi dan dilakukan oleh teknisi yang terlatih. Bagi konsumen yang akan melakukan uji emisi bisa dapat menggunakan fitur booking di aplikasi untuk mendaftarkan mobilnya tanpa antri di dealer resmi.
“Dengan tersedianya fasilitas uji emisi di dealer resmi, kami berharap semua pelanggan mendapat kemudahan untuk melakukan uji emisi secara berkala sehingga mobil yang digunakan selalu menghasilkan gas buang yang ramah lingkungan,” ungkap Service Assistant General Manager PT Honda Prospect Motor, Denny M Tamira, melalui keterangan resminya.
Selain Honda, konsumen Toyota bisa datang ke bengkel Auto2000 untuk melakukan uji emisi. Mereka sudah memasukan layanan ini ke dalam paket servis rutin, dan apabila ingin melakukan uji emisi gas buang tanpa servis berkala maka akan dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu.
Kemudian ada juga bengkel resmi Daihatsu mematok harga uji emisi saja di bengkel resmi mereka akan dikenakan biaya Rp165 ribu (sudah termasuk PPN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)