Manokwari: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Bapenda Papua Barat, M Bachri Yasin, mengatakan program tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 dan akan dievaluasi setelah masa berlakunya berakhir. "Sudah mulai berlaku tanggal 1 Juli kemarin. Setelah berakhir pada 31 Oktober, kami evaluasi apakah akan berlanjut atau tidak," ujar Bachri dikutip dari Antara.
Program relaksasi ini mengacu pada Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 144 Tahun 2026 dengan sejumlah keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor. Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama enam tahun atau lebih, pemerintah menghapus pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) beserta dendanya.
Sementara itu, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan hingga lima tahun mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen. Pemerintah Provinsi Papua Barat juga memberikan insentif sebesar 12 persen kepada wajib pajak yang membayar PKB sebelum atau tepat pada jatuh tempo serta tidak memiliki tunggakan.
Baca Juga:
Anti Repot, Cara Perpanjang Pajak Tahunan STNK Secara Online Tahun 2026
Selain itu, masyarakat yang melakukan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) selama periode relaksasi memperoleh potongan pokok BBNKB sebesar 10 persen.
Program ini juga mencakup penghapusan denda administrasi atas tunggakan PKB tahun pertama hingga tahun kelima. "Kalau denda PKB untuk tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wajib pajak yang taat, kami beri insentif PKB 12 persen," ucap Bachri.
Ia menambahkan, relaksasi pajak kendaraan memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus membantu mengurangi jumlah tunggakan pajak kendaraan. Saat ini terdapat sekitar 53 ribu kendaraan atau sekitar 25 persen dari total 212 ribu kendaraan bermotor di Papua Barat yang masih memiliki tunggakan pajak.
"Realisasi program relaksasi pajak kendaraan bermotor tahun 2025 itu kurang lebih sebanyak Rp15,6 miliar," ujar Bachri.
Manokwari: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Provinsi Papua Barat memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Bapenda Papua Barat, M Bachri Yasin, mengatakan program tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 dan akan dievaluasi setelah masa berlakunya berakhir. "Sudah mulai berlaku tanggal 1 Juli kemarin. Setelah berakhir pada 31 Oktober, kami evaluasi apakah akan berlanjut atau tidak," ujar Bachri dikutip dari Antara.
Program relaksasi ini mengacu pada Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 144 Tahun 2026 dengan sejumlah keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor. Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama enam tahun atau lebih, pemerintah menghapus pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) beserta dendanya.
Sementara itu, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan hingga lima tahun mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen. Pemerintah Provinsi Papua Barat juga memberikan insentif sebesar 12 persen kepada wajib pajak yang membayar PKB sebelum atau tepat pada jatuh tempo serta tidak memiliki tunggakan.
Selain itu, masyarakat yang melakukan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) selama periode relaksasi memperoleh potongan pokok BBNKB sebesar 10 persen.
Program ini juga mencakup penghapusan denda administrasi atas tunggakan PKB tahun pertama hingga tahun kelima. "Kalau denda PKB untuk tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wajib pajak yang taat, kami beri insentif PKB 12 persen," ucap Bachri.
Ia menambahkan, relaksasi pajak kendaraan memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus membantu mengurangi jumlah tunggakan pajak kendaraan. Saat ini terdapat sekitar 53 ribu kendaraan atau sekitar 25 persen dari total 212 ribu kendaraan bermotor di Papua Barat yang masih memiliki tunggakan pajak.
"Realisasi program relaksasi pajak kendaraan bermotor tahun 2025 itu kurang lebih sebanyak Rp15,6 miliar," ujar Bachri.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(UDA)