Jakarta: Industri otomotif, khususnya kendaraan listrik (electric vehicle/EV), mendapatkan perhatian cukup ekstra dari pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat migrasi masyarakat ke kendaraan listrik demi lingkungan yang lebih hijau dan faktor ekonomi.
Berdasarkan pengamanatan Antara, ada sejumlah manuver yang dilakukan oleh pemerintah di sepanjang 2023 untuk mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Berikut rangkumannya:
Maret
Pada 20 Maret, pemerintah secara resmi meluncurkan program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa bantuan dan insentif fiskal. Pelaksanaan program tersebut berlangsung secara bertahap dan terukur bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk produsen KBLBB untuk memastikan keberhasilan program dan mendorong penggunaan KBLBB di seluruh Indonesia.
Mengenai besaran insentif pajak yang diberikan, tahap pertama dalam kebijakan dukungan untuk mengakselerasi pengembangan ekosistem KBLBB motor dan mobil adalah insentif perpajakan. Pertama, fiskal untuk memperkuat ekosistem KBLBB adalah tax holiday hingga 20 tahun. Ini sesuai nilai investasi untuk komponen industri utamanya yang menyasar industri logam baja atau bukan besi baja dan turunannya yang terintegrasi, smelter nikel, dan produksi baterai.
Kedua, super deduction hingga 300 persen untuk pengembangan dan penelitian. Ketiga, PPN dibebaskan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai. Keempat, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.
Selanjutnya, PPNBM untuk mobil listrik dalam negeri serta program Kemenperin sebesar 0% dibandingkan kendaraan PPNBM non listrik 15%. Keenam, biaya masuk Impor mobil atau Incompletely Knock Down (IKD), 0% bea masuk Completely Knock Down (CKD) 0% melalui kerja sama FPI dan CEPA termasuk Korea dan China.
Terakhir, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN) kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90%. Selain insentif pajak dan fiskal, pemerintah juga memberikan bantuan lain berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru atau konversi.
Bantuan ini hanya berlaku dua tahun saja yakni tahun 2023 hingga 2024. Bantuan tersebut dikelola Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sedangkan untuk motor konversi dilakukan Kementerian ESDM. Untuk penerima manfaat bagi motor listrik baru, akan diberikan kepada UMKM penerima KUR, penerima produktif usaha mikro dan bantuan subsidi upah dan serta pemerintah subsidi listrik 450 - 900 VA.
April
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian mobil dan bus listrik berlaku mulai masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Kebijakan tersebut diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik. Insentif diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Mei
Selanjutnya pada Mei, Kemenperin mengumumkan sebanyak 10 perusahaan dan 18 model kendaraan yang telah mendapatkan Sertifikasi TKDN di atas 40 persen dan telah mendaftar serta proses verifikasi pada sisapira.id. Selain itu, sebanyak tujuh perusahaan dan 14 model telah ditetapkan untuk menjadi peserta bantuan Pembelian oleh Pemerintah.
Sementara itu pada ranah kerja sama antar-negara, Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) menyetujui untuk menjajaki kerja sama dan kolaborasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik. Kerja sama meliputi peningkatan infrastruktur dan stasiun pengisian, menciptakan lingkungan bisnis dan iklim investasi, termasuk kemitraan publik-swasta, mengoptimalkan produksi dan penggunaan bahan dan sumber daya yang berkelanjutan.
Kemudian Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Korea Selatan melakukan kerja sama pengembangan pusat E-Mobility yang diselenggarakan di Jakarta. Sejumlah program yang dikerjasamakan antara lain berupa konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik, percepatan pengembangan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun pengisian baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU), serta pusat servis kendaraan listrik di Indonesia.
Masih pada bulan yang sama, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai milik pribadi sebesar 0 persen. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 dalam pasal 10 nomor 1.
Selain PKB, dalam Permendagri itu juga disebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai juga bernilai nol persen. Hal itu dituangkan dalam pasal 10 nomor 2 yang berbunyi bahwa pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar nol persen (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
Jakarta: Industri
otomotif, khususnya
kendaraan listrik (electric vehicle/EV), mendapatkan perhatian cukup ekstra dari pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat migrasi masyarakat ke kendaraan listrik demi lingkungan yang lebih hijau dan faktor ekonomi.
Berdasarkan pengamanatan Antara, ada sejumlah manuver yang dilakukan oleh pemerintah di sepanjang 2023 untuk mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Berikut rangkumannya:
Maret
Pada 20 Maret, pemerintah secara resmi meluncurkan program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa bantuan dan insentif fiskal. Pelaksanaan program tersebut berlangsung secara bertahap dan terukur bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk produsen KBLBB untuk memastikan keberhasilan program dan mendorong penggunaan KBLBB di seluruh Indonesia.
Mengenai besaran insentif pajak yang diberikan, tahap pertama dalam kebijakan dukungan untuk mengakselerasi pengembangan ekosistem KBLBB motor dan mobil adalah insentif perpajakan. Pertama, fiskal untuk memperkuat ekosistem KBLBB adalah tax holiday hingga 20 tahun. Ini sesuai nilai investasi untuk komponen industri utamanya yang menyasar industri logam baja atau bukan besi baja dan turunannya yang terintegrasi, smelter nikel, dan produksi baterai.
Kedua, super deduction hingga 300 persen untuk pengembangan dan penelitian. Ketiga, PPN dibebaskan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai. Keempat, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.
Selanjutnya, PPNBM untuk mobil listrik dalam negeri serta program Kemenperin sebesar 0% dibandingkan kendaraan PPNBM non listrik 15%. Keenam, biaya masuk Impor mobil atau Incompletely Knock Down (IKD), 0% bea masuk Completely Knock Down (CKD) 0% melalui kerja sama FPI dan CEPA termasuk Korea dan China.
Terakhir, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN) kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90%. Selain insentif pajak dan fiskal, pemerintah juga memberikan bantuan lain berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru atau konversi.
Bantuan ini hanya berlaku dua tahun saja yakni tahun 2023 hingga 2024. Bantuan tersebut dikelola Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sedangkan untuk motor konversi dilakukan Kementerian ESDM. Untuk penerima manfaat bagi motor listrik baru, akan diberikan kepada UMKM penerima KUR, penerima produktif usaha mikro dan bantuan subsidi upah dan serta pemerintah subsidi listrik 450 - 900 VA.
April
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian mobil dan bus listrik berlaku mulai masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Kebijakan tersebut diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik. Insentif diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Mei
Selanjutnya pada Mei, Kemenperin mengumumkan sebanyak 10 perusahaan dan 18 model kendaraan yang telah mendapatkan Sertifikasi TKDN di atas 40 persen dan telah mendaftar serta proses verifikasi pada sisapira.id. Selain itu, sebanyak tujuh perusahaan dan 14 model telah ditetapkan untuk menjadi peserta bantuan Pembelian oleh Pemerintah.
Sementara itu pada ranah kerja sama antar-negara, Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) menyetujui untuk menjajaki kerja sama dan kolaborasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik. Kerja sama meliputi peningkatan infrastruktur dan stasiun pengisian, menciptakan lingkungan bisnis dan iklim investasi, termasuk kemitraan publik-swasta, mengoptimalkan produksi dan penggunaan bahan dan sumber daya yang berkelanjutan.
Kemudian Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Korea Selatan melakukan kerja sama pengembangan pusat E-Mobility yang diselenggarakan di Jakarta. Sejumlah program yang dikerjasamakan antara lain berupa konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik, percepatan pengembangan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun pengisian baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU), serta pusat servis kendaraan listrik di Indonesia.
Masih pada bulan yang sama, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai milik pribadi sebesar 0 persen. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 dalam pasal 10 nomor 1.
Selain PKB, dalam Permendagri itu juga disebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai juga bernilai nol persen. Hal itu dituangkan dalam pasal 10 nomor 2 yang berbunyi bahwa pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar nol persen (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)