Sepeda listrik United Milano V1. United Bike
Sepeda listrik United Milano V1. United Bike

Sepeda Listrik Dilarang Di Jalan Raya DI Aceh

Ekawan Raharja • 20 Mei 2025 17:00
Banda Aceh: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya di Daerah Istimewa (DI) Aceh. Hal ini karena jalan raya di DI Aceh belum memiliki jalur khusus untuk pesepeda.
 
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengatakan penggunaan sepeda listrik diatur melalui peraturan Menteri Perhubungan. Dalam peraturan tersebut disebut sepeda listrik hanya beroperasi di jalur khusus.
 
"Jalur khusus di jalan raya di Aceh belum ada (jalur sepeda). Karena itu, penggunaan sepeda listrik di jalan raya dilarang. Larangan ini untuk keselamatan pengguna jalan raya," kata M Iqbal Alqudusy dikutip dari Antara.

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan sekarang ini banyak anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Aturan menyebutkan bagi anak usia 12-15 tahun mengendarai sepeda listrik wajib didampingi orang dewasa.
 
Baca Juga:
Pro-Kontra Pakai Sealant Anti Bocor, Benarkah Bikin Pelek Keropos?

 
Ia menyebutkan penggunaan sepeda listrik hanya boleh di kawasan seperti permukiman penduduk, tempat wisata, dan lainnya. Pengguna sepeda listrik juga wajib memakai helm saat mengendarainya.
 
"Jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik di Aceh hingga saat ini mencapai 10 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak tiga orang," kata M Iqbal Alqudusy menyebutkan.
 
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh memaparkan perbedaan spesifikasi, karakteristik jalan serta kecepatan di jalan raya menjadi pertimbangan mengapa sepeda listrik dilarang beroperasi di jalan raya.
 
Sepeda listrik dikategorikan sebagai kendaraan dengan roda dua dan tiga digerakkan motor listrik yang memiliki kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
 
Baca Juga:
GAIKINDO Tekankan, Indonesia Wajib Punya Pabrik Chip Semikonduktor

 
Sedangkan perangkat keselamatan yang wajib dimiliki di antaranya lampu utama, alat pemantul cahaya di belakang serta diri kanan. Serta memiliki rem yang berfungsi baik, termasuk ada klakson atau bel.
 
"Memang, belum ada sanksi bagi pelanggaran terhadap penggunaan sepeda listrik. Namun, pelanggaran dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU LLAJ, di antaranya teguran, penyitaan sepeda atau denda administratif," kata M Iqbal Alqudusy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan