Ilustrasi pajak kendaraan. Medcom.id/Ekawan Raharja
Ilustrasi pajak kendaraan. Medcom.id/Ekawan Raharja

Pemprov Bali Berikan Diskon Pajak Kendaraan, Bahkan Bebas Progresif & BBNKB II

Ekawan Raharja • 06 Januari 2025 12:33
Denpasar: Di mulainya pemberlakukan opsen pajak yang berlaku untuk kendaraan bermotor, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali malah memberikan keringanan untuk pajak kendaraan. Bahkan mereka memberikan pembebasan pajak untuk beberapa aspek pajak.
 
Instagram bapendaprovbali menyebutkan Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Hal ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
Disebutkan Pemprov Bali memberikan diskon 14,35 persen PKB kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc, kemudian 12,15 persen untuk PKB Kendaraan Bermotor di atas 200 cc, dan 24 persen BBNKB untuk Kendaraan Baru. Tidak sampai disitu saja, mereka juga memberikan bebas progresif & BBNKB II.

Disebutkan diskon pajak ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025. "Bayar pajaknya tepat Waktu dan manfaatkan kebijakan ini dengan sebaik baiknya!!" dikutip dari laman takarir.
 
Baca Juga:
Spesifikasi Xpeng X9, Sebuah MPV Mewah dengan Teknologi Modern

 
Plt Kepala Bapenda Bali, I Wayan Budiasa, memberikan penjelasan diskon pajak ini sudah merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terkait Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
 
Dalam Pasal 75 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga telah menyebutkan bahwa gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan/atau retribusi serta/atau objek pajak atau objek retribusi.
 
“Sesuai Perda 1 Tahun 2024, Bapak Pj Gubernur Bali memberikan keringanan terhadap pokok PKB atas kepemilikan Kendaraan Bermotor serta keringanan pokok BBNKB yang diatur dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2024,” kata I Wayan Budiasa dikutip dari Antara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan