Banda Aceh: Pemerintah Aceh kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda hingga 15 Januari 2025. Selain itu, pemutihan untuk pajak progresif akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
“Atas aspirasi masyarakat, program pemutihan pajak tersebut kita perpanjang kembali,” ujar Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal ZA, di kutip dari Antara.
Ia menambahkan, dirinya melihat antusiasme masyarakat yang tinggi dalam memanfaatkan program ini untuk membayar pajak kendaraan. Safrizal juga mengimbau masyarakat agar segera melengkapi persyaratan yang diperlukan selama masa perpanjangan ini.
“Kita harapkan masyarakat agar dapat segera melengkapi bahan dan persyaratan dengan memanfaatkan waktu perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Peraturan Pendukung Pemutihan Pajak
Program pemutihan ini sebelumnya dimulai pada awal 2024 dan diperpanjang beberapa kali. Terakhir, pemutihan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua diberlakukan mulai 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam beberapa peraturan, yaitu:
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan PKB, BBNKB Kedua, Pajak Progresif, serta Denda Pajak Air Permukaan.
Pada 2025, perpanjangan pemutihan mencakup pembebasan pajak progresif, denda pajak kendaraan bermotor, serta penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II). Bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, hanya dikenakan pokok PKB selama dua tahun.
Kebijakan ini juga merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh. Selain itu, mulai 5 Januari 2025, pemberlakuan opsen PKB dan opsen BBNKB menjadi bagian dari aturan baru.
Banda Aceh: Pemerintah Aceh kembali memperpanjang program
pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda hingga 15 Januari 2025. Selain itu, pemutihan untuk
pajak progresif akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
“Atas aspirasi masyarakat, program pemutihan pajak tersebut kita perpanjang kembali,” ujar Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal ZA, di kutip dari Antara.
Ia menambahkan, dirinya melihat antusiasme masyarakat yang tinggi dalam memanfaatkan program ini untuk membayar pajak kendaraan. Safrizal juga mengimbau masyarakat agar segera melengkapi persyaratan yang diperlukan selama masa perpanjangan ini.
“Kita harapkan masyarakat agar dapat segera melengkapi bahan dan persyaratan dengan memanfaatkan waktu perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Peraturan Pendukung Pemutihan Pajak
Program pemutihan ini sebelumnya dimulai pada awal 2024 dan diperpanjang beberapa kali. Terakhir, pemutihan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua diberlakukan mulai 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam beberapa peraturan, yaitu:
- Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
- Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan PKB, BBNKB Kedua, Pajak Progresif, serta Denda Pajak Air Permukaan.
Pada 2025, perpanjangan pemutihan mencakup pembebasan pajak progresif, denda pajak kendaraan bermotor, serta penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II). Bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, hanya dikenakan pokok PKB selama dua tahun.
Kebijakan ini juga merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh. Selain itu, mulai 5 Januari 2025, pemberlakuan opsen PKB dan opsen BBNKB menjadi bagian dari aturan baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)