Kamera CCTV yang digunakan untuk ETLE. MI/Pius
Kamera CCTV yang digunakan untuk ETLE. MI/Pius

Waspada penipuan e-tilang lewat SMS

Ekawan Raharja • 09 Desember 2025 12:22
Batam: Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Dirlantas Polda Kepri), Kombes Pol Andika Bayu Adhittama, mengingatkan warga untuk waspada penipuan pemberitahuan tilang elektronik (e-tilang) yang dikirim melalui layanan pesan singkat atau SMS.
 
“Intinya hati-hati penipuan lewat SMS, karena pemberitahuan tilang elektronik dikirim via WhatsApp atau email. Kalau lewat SMS berarti penipuan,” kata Andika dikutip dari Antara.
 
Imbauan ini disampaikannya setelah seorang warga mengadukan terkait SMS yang diterimanya melalui nomor tidak dikenal yang menginformasikan bahwa dirinya terkena e-tilang.

Salah satunya, Syahri (34), menerima dua SMS selama dua hari berturut-turut dari nomor yang berbeda. Pesan pertama memberitahukan untuk segera membayar denda pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga:
Simak, Cara Mudah Merawat Shockbreaker Mobil


“Denda untuk pelanggaran lalu lintas anda masih tertunda. Silakan bayar segera untuk menghindari tambahan atau konsekuensi hukum,” tulis pesan yang dikirim oleh nomor +62 813 13372179 pada Kamis (4/12). Di pesan itu, pengirim mentautkan link https://ln.run/AGJNM
 
Kemudian pada hari kedua, Jumat (5/12) pesan dikirim oleh nomor +62 813 13417547 berisi keterangan “E-tilang: Denda lintas anta overdue. Ini adalah pemberitahuan final sebelum kena pinalti ganda. Lunasi!”. Di pesan kedua ini, pengirim mentautkan link tilanga.cc/id
 
Syahri mengaku mencoba mengakses link yang dikirim oleh nomor tersebut, lalu memasukkan nomor pelat motor miliknya, link tersebut menampilkan laman berisi keterangan pelayanan elektronik pembayaran denda tilang nomor pelat kendaraan F***bm, silahkan lakukan pembayaran denda tilang.
 
Dalam laman tersebut juga tertera deskripsi pelanggaran lalu lintas, jatuh tempo tanggal 5 Desember 2025 dan nomor pelat kendaraan, namun huruf belakang ditulis dengan huruf kecil, bukan kapital. Dan tertera informasi jumlah denda sebesar Rp100 ribu.

Baca Juga:
Ducati MX Team Indonesia Borong Podium di GTX Championship Kalsel


Di laman tersebut tertera link untuk membayar sekarang denda senilai Rp100 ribu. “Setelah saya klik, saya diarahkan untuk membayar dengan metode pakai kartu kredit atau debut. Jadi kalau diisi saldo akan terkuras itu,” ujar Syahri.
 
Setelah mendapatkan SMS tersebut, Syahri mencoba mencari tau kepada petugas Ditlantas Polda Kepri terkait kebenaran SMS tersebut. Setelah diterangkan, dipastikan bahwa SMS tersebut berasal dari penipuan.
 
Ditlantas Polda Kepri terus menyosialisasikan pengiriman surat konfirmasi ETLE menggunakan media elektronik.
 
Tilang elektronik ini merujuk pada Peraturan Kakorlantas (Perkakor) Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 6 ayat (3) yang menjelaskan bahwa konfirmasi surat ETLE sudah dibagi menjadi dua, yakni pengiriman lewat Kantor Pos dan melalui media elektronik seperti Gmail dan WhatsApp.

Baca Juga:
Cititrans Lakukan Pengadaan 10 Bus Baru, Pakai Hino RM 280 ABS


Untuk membedakan konfirmasi ETLE yang asli dan palsu agar masyarakat tidak terkena web phising ataupun scam yakni pastikan pelanggar mendapat pesan dari chatbot (ETLE Nasional) resmi Korlantas Polri yang memiliki centang biru.
 
Akun resmi chatbot Korlantas Polri yang sudah mendapatkan verifikasi dari pemerintah.
 
Langkah kedua, pelanggar dapat melihat isi pesan yang dikirimkan. Ada beberapa bagian penting yang terdapat dalam isi pesan yang dikirimkan. Yang pertama, foto pelanggar, kedua, nomor referensi, dan ketiga link konfirmasi yang menggunakan domain Polri.go.id
 
Untuk langkah ketiga, pelanggar dapat mengecek terlebih dahulu nomor referensi yang terdapat di pesan WhatsApp yang diberikan di konfirmasi-ETLE Polri.go.id
 
Pada langkah ini berisikan informasi nomor referensi, waktu kejadian pelanggaran tanggal dan jam, lokasi, hingga jenis pelanggarannya yang dikirim di pesan WhatsApp. Apabila saat mengkonfirmasi muncul Pop up data ditemukan berarti kendaraan pelanggar benar terkena ETLE.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan