Diketahui insentif ini berdasarkan kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Peraturan ini menyatakan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) pada tahun 2024. Kini, pemilik mobil listrik yang membelinya dari Indonesia, tak perlu membayar PPN sebesar 11%, karena sudah diperkecil menjadi 1%.
“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL (Kendaraan Bermotor Listrik) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/ atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024,” sebagaimana tertulis dalam PMK No. 8 Tahun 2024.
Baca Juga: Pertamina Lubricants Pastikan Pelumasnya Bakal Dipakai Tim VR46 di MotoGP |
Untuk mendapatkan subsidi, pemerintah menyatakan showroom tempat seseorang membeli mobil, harus mengeluarkan dua faktur pajak. Dua faktur pajak tersebut yakni:
- Faktur pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) diterbitkan sebesar 1/11 (satu per sebelas) dari harga jual yang tidak mendapatkan potongan PPN.
- Faktur pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) diterbitkan sebesar 10/11 (sepuluh per sebelas) dari harga jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah.
Tak lupa, penjual pun harus mencantumkan keterangan berupa "PPN Ditanggung Pemerintah Sesuai PMK Nomor 8 TAHUN 2024" ketika menerbitkan faktur pajak.
Pun demikian, pemerintah juga memberikan kriteria untuk mobil listrik yang mendapat subsidi. Pada pasal 3 ayat 1, pemerintah menyatakan mobil dan bus listrik tertentu yang berhak mendapatkan insentif pajak ini harus memenuhi kriteria tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Kriteria tersebut adalah:
Baca Juga: Ternyata Ini yang Bikin Lamborghini Kepincut Pakai Fastron |
- KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen);
- KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen); dan
- KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40% (empat puluh persen).
Dengan kriteria demikian, hanya ada tiga mobil listrik yang mendapatkan insentif PPN ini sekarang. Ketiga mobil tersebut adalah Wuling Air ev, Wuling Bingou EV, dan Hyundai Ioniq 5. Sebab mobil-mobil tersebut sudah memenuhi kriteria diproduksi di dalam negeri dengan TKDN setidak-tidaknya 40 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News