DKI Jakarta: Pemilik mobil atau sepeda motor yang telah menjual kendaraannya disarankan segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Langkah ini penting untuk mencegah munculnya masalah administrasi, termasuk pengenaan pajak progresif dan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas yang dikirim kepada pemilik kendaraan lama.
Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 87 ayat 3 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto sebelumnya menjelaskan pentingnya pemblokiran data STNK kendaraan yang telah dijual. “STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data STNK,” kata Artanto dikutip dari Korlantas Polri.
STNK merupakan dokumen yang menjadi bukti resmi bahwa kendaraan telah terdaftar. Karena itu, ketika kendaraan berpindah tangan, pemilik lama perlu segera memperbarui status administrasi kendaraan tersebut.
Alasan STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Harus Diblokir
Salah satu alasan pemilik kendaraan perlu melakukan blokir STNK setelah menjual mobil atau sepeda motor adalah untuk mencegah pengenaan pajak progresif.
Baca Juga:
Jangan Sampai Bikin Kesalahan Umum saat Parkir Mobil di Mall
Pajak progresif dapat dikenakan ketika seseorang tercatat memiliki lebih dari satu kendaraan. Jika kendaraan lama yang sudah dijual masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya, kendaraan yang baru dibeli dapat dianggap sebagai kendaraan berikutnya atas nama orang tersebut.
Dengan memblokir STNK kendaraan yang telah dijual, data kendaraan tersebut tidak lagi menjadi bagian dari kepemilikan aktif pemilik lama sehingga dapat mencegah potensi pengenaan pajak progresif pada kendaraan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan pajak, pemblokiran juga berkaitan dengan administrasi registrasi kendaraan dan penegakan hukum lalu lintas.
Berdasarkan Pasal 87 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, pemblokiran dilakukan untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan Regident Ranmor, penggantian STNK, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
STNK Diblokir untuk Memudahkan Pelacakan Kendaraan
Baur STNK Satlantas Polresta Solo Jawa Tengah, Muhamad Thoha, juga mengingatkan pemilik kendaraan untuk segera melakukan pemblokiran setelah mobil atau sepeda motor dijual.
Baca Juga:
Harga Oli Transmisi Mobil Matik September 2026
“Pemblokiran STNK dimaksudkan agar petugas lebih mudah melacak identitas kendaraan tersebut apabila kendaraan tersebut digunakan untuk sarana kejahatan,” katanya.
Pemblokiran juga dapat membantu menghindari persoalan ketika kendaraan yang sudah berpindah tangan digunakan oleh pemilik baru untuk melakukan pelanggaran lalu lintas.
Salah satu risikonya adalah pemilik lama menerima surat konfirmasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-Tilang, meskipun kendaraan sebenarnya sudah dijual. Menurut Thoha pemblokiran data kendaraan dapat membantu petugas ETLE menindak pelanggaran lalu lintas terhadap kendaraan yang telah berpindah tangan.
Petugas Samsat juga dapat mengirimkan surat kepada pemilik kendaraan baru terkait kewajiban pajak. Jika terjadi pelanggaran yang terekam ETLE, surat konfirmasi dapat dikirimkan ke alamat yang sesuai berdasarkan data kendaraan.
Blokir STNK Membantu Proses Balik Nama
Pemblokiran STNK oleh pemilik lama juga dapat mendorong pemilik baru segera melakukan balik nama kendaraan. Hal tersebut penting karena tidak semua pembeli kendaraan bermotor langsung menyadari pentingnya mengubah data kepemilikan kendaraan sesuai identitas pemilik baru.
Dengan adanya pemblokiran dari pemilik lama, proses administrasi kendaraan dapat diarahkan untuk menggunakan data pemilik baru sehingga status kepemilikan kendaraan menjadi lebih sesuai.
Baca Juga:
Pertamina Batalkan Aturan Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli BBM di SPBU
Blokir STNK Kendaraan Gratis
Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pemblokiran STNK tidak perlu mengeluarkan biaya untuk proses tersebut. Thoha menyatakan pemblokiran STNK kendaraan yang telah dijual tidak memerlukan biaya atau gratis.
Pemilik kendaraan lama tetap perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan pemblokiran.
Syarat Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual
Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan pemblokiran STNK kendaraan:
Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
Surat kuasa bermaterai dan fotokopinya jika proses pemblokiran dikuasakan kepada orang lain.
Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti pembayaran.
Fotokopi STNK/BPKB.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Pemblokiran STNK dapat dilakukan di Samsat sesuai alamat kendaraan.
DKI Jakarta: Pemilik
mobil atau
sepeda motor yang telah menjual kendaraannya disarankan segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (
STNK). Langkah ini penting untuk mencegah munculnya masalah administrasi, termasuk pengenaan pajak progresif dan surat konfirmasi pelanggaran
lalu lintas yang dikirim kepada pemilik kendaraan lama.
Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 87 ayat 3 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto sebelumnya menjelaskan pentingnya pemblokiran data STNK kendaraan yang telah dijual. “STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data STNK,” kata Artanto dikutip dari Korlantas Polri.
STNK merupakan dokumen yang menjadi bukti resmi bahwa kendaraan telah terdaftar. Karena itu, ketika kendaraan berpindah tangan, pemilik lama perlu segera memperbarui status administrasi kendaraan tersebut.
Alasan STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Harus Diblokir
Salah satu alasan pemilik kendaraan perlu melakukan blokir STNK setelah menjual mobil atau sepeda motor adalah untuk mencegah pengenaan pajak progresif.
Pajak progresif dapat dikenakan ketika seseorang tercatat memiliki lebih dari satu kendaraan. Jika kendaraan lama yang sudah dijual masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya, kendaraan yang baru dibeli dapat dianggap sebagai kendaraan berikutnya atas nama orang tersebut.
Dengan memblokir STNK kendaraan yang telah dijual, data kendaraan tersebut tidak lagi menjadi bagian dari kepemilikan aktif pemilik lama sehingga dapat mencegah potensi pengenaan pajak progresif pada kendaraan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan pajak, pemblokiran juga berkaitan dengan administrasi registrasi kendaraan dan penegakan hukum lalu lintas.
Berdasarkan Pasal 87 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, pemblokiran dilakukan untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan Regident Ranmor, penggantian STNK, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
STNK Diblokir untuk Memudahkan Pelacakan Kendaraan
Baur STNK Satlantas Polresta Solo Jawa Tengah, Muhamad Thoha, juga mengingatkan pemilik kendaraan untuk segera melakukan pemblokiran setelah mobil atau sepeda motor dijual.
“Pemblokiran STNK dimaksudkan agar petugas lebih mudah melacak identitas kendaraan tersebut apabila kendaraan tersebut digunakan untuk sarana kejahatan,” katanya.
Pemblokiran juga dapat membantu menghindari persoalan ketika kendaraan yang sudah berpindah tangan digunakan oleh pemilik baru untuk melakukan pelanggaran lalu lintas.
Salah satu risikonya adalah pemilik lama menerima surat konfirmasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-Tilang, meskipun kendaraan sebenarnya sudah dijual. Menurut Thoha pemblokiran data kendaraan dapat membantu petugas ETLE menindak pelanggaran lalu lintas terhadap kendaraan yang telah berpindah tangan.
Petugas Samsat juga dapat mengirimkan surat kepada pemilik kendaraan baru terkait kewajiban pajak. Jika terjadi pelanggaran yang terekam ETLE, surat konfirmasi dapat dikirimkan ke alamat yang sesuai berdasarkan data kendaraan.
Blokir STNK Membantu Proses Balik Nama
Pemblokiran STNK oleh pemilik lama juga dapat mendorong pemilik baru segera melakukan balik nama kendaraan. Hal tersebut penting karena tidak semua pembeli kendaraan bermotor langsung menyadari pentingnya mengubah data kepemilikan kendaraan sesuai identitas pemilik baru.
Dengan adanya pemblokiran dari pemilik lama, proses administrasi kendaraan dapat diarahkan untuk menggunakan data pemilik baru sehingga status kepemilikan kendaraan menjadi lebih sesuai.
Blokir STNK Kendaraan Gratis
Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pemblokiran STNK tidak perlu mengeluarkan biaya untuk proses tersebut. Thoha menyatakan pemblokiran STNK kendaraan yang telah dijual tidak memerlukan biaya atau gratis.
Pemilik kendaraan lama tetap perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan pemblokiran.
Syarat Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual
Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan pemblokiran STNK kendaraan:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopinya jika proses pemblokiran dikuasakan kepada orang lain.
- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti pembayaran.
- Fotokopi STNK/BPKB.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Pemblokiran STNK dapat dilakukan di Samsat sesuai alamat kendaraan.
(UDA)