Kantor Samsat Mataram Nusa Tenggara Barat.
Kantor Samsat Mataram Nusa Tenggara Barat.

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 di NTB, Denda dan Tunggakan Lama Dihapus

Ekawan Raharja • 17 Juni 2026 10:05
Ringkasnya gini..
  • Pemprov NTB resmi menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2026.
  • Program ini mencakup penghapusan denda keterlambatan dan tunggakan pokok pajak kendaraan tahun 2020 ke bawah.
  • Pemilik kendaraan plat luar daerah juga mendapat diskon pajak 50 persen untuk mutasi masuk ke NTB hingga Desember 2026.
Mataram: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 6 Tahun 2026 dan mulai berlaku pada pertengahan Juni 2026.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan program ini merupakan langkah pemerintah untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

"Program pemutihan ini sesuai arahan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri demi mewujudkan NTB yang lebih sejahtera dan taat pajak," ujar Baiq Nelly Yuniarti dikutip dari Antara.


Menurut Nelly program pemutihan dirancang untuk memberikan keringanan finansial bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, sekaligus memberikan kesempatan untuk kembali memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda yang menumpuk.

Baca Juga:
Pemutihan Pajak Kendaraan Dinilai Ringankan Beban Warga


"Kami memahami dinamika ekonomi masyarakat saat ini. Melalui Pergub nomor 6 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi NTB hadir memberikan solusi dan kemudahan bagi masyarakat agar kendaraan mereka kembali berstatus legal dan taat pajak tanpa dibebani biaya denda yang menumpuk," kata Nelly.
 
Program pemutihan pajak kendaraan tahun ini mencakup tiga insentif utama yang dapat dimanfaatkan wajib pajak.

1. Penghapusan Denda Keterlambatan 100 Persen

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak perlu membayar denda keterlambatan. Pemerintah Provinsi NTB menghapus seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

"Jadi, masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan-nya tidak perlu khawatir. Seluruh denda keterlambatan akan dihapuskan secara total atau 100 persen," ujarnya.
 
Program penghapusan denda berlaku mulai 15 Juni hingga 30 September 2026.

Baca Juga:
Cek Harga Mobil LCGC Paling Murah per Juni 2026

2. Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan di Atas Lima Tahun

Pemerintah NTB juga memberikan keringanan pokok pajak bagi kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari lima tahun.
 
"Ini khusus untuk pokok pajak tahun 2020 ke bawah," tegasnya.
 
Artinya, tunggakan pokok pajak kendaraan untuk tahun 2020 dan sebelumnya akan dihapuskan 100 persen. Program ini berlaku pada periode 15 Juni hingga 30 September 2026.

3. Diskon Pajak 50 Persen untuk Mutasi Kendaraan Plat Luar Daerah

Selain pemutihan denda dan tunggakan, Pemerintah Provinsi NTB juga memberikan insentif bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB.
 
"Pemerintah memberikan diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen untuk tahun pertama bagi kendaraan plat luar yang melakukan balik nama (mutasi) ke plat NTB," terang Baiq Nelly.
 
Selain memperoleh diskon pokok pajak sebesar 50 persen, pemilik kendaraan juga dibebaskan dari denda dalam proses mutasi. Program diskon mutasi kendaraan ini berlaku lebih lama, yakni mulai 15 Juni hingga 19 Desember 2026.

"Kami berharap masyarakat tidak menunda-nunda hingga akhir periode. Segera kunjungi kantor Samsat terdekat atau layanan Samsat keliling mulai tanggal 15 Juni ini. Manfaatkan kesempatan emas ini agar berkendara menjadi lebih tenang, nyaman, dan aman di jalan raya," katanya.


 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan