Ilustrasi sirine. AI
Ilustrasi sirine. AI

Perlu Koordinasi Lintas Instansi Atasi Penyalahgunaan Strobo dan Sirine

Ekawan Raharja • 26 September 2025 08:47
Jakarta: Polemik penyalahgunaan strobo dan sirine di jalan raya menuai perhatian serius dari Pakar Otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu. Ia menilai lemahnya penegakan hukum dan sanksi ringan membuat pelanggaran kian marak di masyarakat.
 
“Bukti lemahnya penegakan hukum terlihat dari meningkatnya pelanggaran dari tahun ke tahun. Sanksinya hanya denda Rp250 ribu, tidak menimbulkan efek jera, apalagi banyak pelanggar berasal dari kalangan berpengaruh,” ujar Yannes ketika dihubungi Antara.

Sanksi Ringan dan Penjualan Bebas Jadi Akar Masalah

Yannes menilai sanksi yang terlalu ringan dan pengawasan tidak konsisten mendorong masyarakat sipil maupun institusi non-darurat semakin berani menggunakan strobo sembarangan. Ia juga menyoroti penindakan yang hanya menyasar pengguna jalan, sementara distribusi dan penjualan strobo masih bebas di pasaran.
 
Menurutnya, solusi harus melibatkan berbagai lembaga. Kementerian Perhubungan perlu menetapkan regulasi teknis pemasangan strobo, Kementerian Perdagangan mengatur distribusi dan melarang penjualan bebas.

Baca Juga:
Yamaha XMAX Connected TechMax Meluncur di IMOS 2025, Harga Rp75 Juta


Sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengawasi iklan serta penjualan daring. Polisi dan Dinas Perhubungan di daerah juga diminta aktif mendukung razia di lapangan.

“Tanpa sinergi lintas instansi, penindakan polisi hanya bersifat sementara. Strobo akan terus disalahgunakan, dan publik semakin melihat ada ketidakadilan hukum di jalan raya,” kata Yannes.
 
Ia menambahkan, evaluasi menyeluruh penting agar fungsi strobo kembali sesuai peruntukan, yaitu sebagai perangkat keselamatan kendaraan darurat. “Jika koordinasi dijalankan dengan konsisten, strobo bisa kembali menjadi perangkat penyelamat, bukan simbol arogansi kekuasaan,” pungkasnya.

Korlantas Libatkan Pakar dalam Evaluasi

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan akan melibatkan pakar dan masyarakat dalam proses evaluasi penggunaan strobo dan sirine di jalan.

Baca Juga:
Suzuki Access 125 Melantai di IMOS 2025


“Kami juga akan melibatkan masyarakat, melibatkan pakar untuk berdiskusi bagaimana tugas-tugas kepolisian untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar, tentunya contohnya di tol pada saat patroli,” kata Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho.
 
Evaluasi ini dilakukan setelah penggunaan strobo dan sirine dibekukan sementara menyusul aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan