Seoul: Kasus emisi gas buang masih terjadi hingga saat ini. Kali ini Nissan dan Porsche tersandung kasus mengenai laporan palsu emisi gas buang untuk mobil-mobil mereka di Korea Selatan.
Regulator Anti Monopoli Korea Selatan melakukan penyelidikan mengenai kasus ini atas tuduhan pemalsuan laporan emisi gas buang. Selain itu, regulator juga meminta Nissan motor Corp dan Porsche AG untuk memperbaiki laporan emisi gas buang untuk mobil bermesin diesel mereka, seperti dikutip dari Korea Herald.
Praktik pemalsuan emisi gas buang ini menggunakan perangkat lunak ilegal di setiap mobil mereka. Perangkat lunak ini berfungsi untuk mengurangi hasil emisi gas yang keluar dari dalam kendaraan. Sehingga, informasi yang muncul tidak akan sesuai dengan yang asli atau ketika dipakai berkendara secara normal.
Mobil-mobil diesel yang terkena kasus ini merupakan barang impor dan nantinya akan di jual di negeri gingseng tersebut.
Kasus ini juga diketahui oleh Korea Fair Trade Commission (KFTC). Badan ini bahkan sudah memutuskan denda sebesar KRW 173 juta (won) kepada Nissan Korea Selatan.
Korea Selatan juga diketahui memang memiliki peraturan yang ketat mengenai emisi gas buang. Kasus pemalsuan laporan emisi gas buang ini juga bukan yang pertama kali karena banyak yang berusaha mengakalinya.
Seperti contoh perusahaan Jerman, Audi dan Volkswagen, serta Stellantis Korea Selatan tersandung kasus serupa. Pada September tahun lalu, Regulator Anti Monopoli Korea Selatan menjatuhkan sanksi denda sebesar 1 miliar won atau sekitar Rp 12,1 miliar kepada tiga perusahaan tersebut akibat memalsukan hasil emisi kendaraan.
Seoul: Kasus emisi gas buang masih terjadi hingga saat ini. Kali ini
Nissan dan
Porsche tersandung kasus mengenai laporan palsu
emisi gas buang untuk mobil-mobil mereka di
Korea Selatan.
Regulator Anti Monopoli Korea Selatan melakukan penyelidikan mengenai kasus ini atas tuduhan pemalsuan laporan emisi gas buang. Selain itu, regulator juga meminta Nissan motor Corp dan Porsche AG untuk memperbaiki laporan emisi gas buang untuk mobil bermesin diesel mereka, seperti dikutip dari Korea Herald.
Praktik pemalsuan emisi gas buang ini menggunakan perangkat lunak ilegal di setiap mobil mereka. Perangkat lunak ini berfungsi untuk mengurangi hasil emisi gas yang keluar dari dalam kendaraan. Sehingga, informasi yang muncul tidak akan sesuai dengan yang asli atau ketika dipakai berkendara secara normal.
Mobil-mobil diesel yang terkena kasus ini merupakan barang impor dan nantinya akan di jual di negeri gingseng tersebut.
Kasus ini juga diketahui oleh Korea Fair Trade Commission (KFTC). Badan ini bahkan sudah memutuskan denda sebesar KRW 173 juta (won) kepada Nissan Korea Selatan.