Ilustrasi lampu mobil. Autogear/Alun Segoro
Ilustrasi lampu mobil. Autogear/Alun Segoro

Siap-Siap, Kendaraan dengan Lampu yang Menyilaukan bakal Kena Tilang

Ekawan Raharja • 17 April 2024 09:51
Mamuju: Polda Sulawesi Barat segera melakukan razia terhadap kendaraan yang menggunakan lampu yang tidak sesuai standar atau menggunakan lampu terang secara berlebihan (menyilaukan). Penggunaan lampu yang terangnya berlebihan bisa membahayakan pengendara lainnya dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
 
"Kami siap mengambil langkah tegas dalam menangani penggunaan lampu terang yang dapat menyilaukan pengendara lain di jalan raya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sulbar, Komisaris Besar Polisi Valentinus Virasandy Asmoro, dikutip dari Antara.
 
Penggunaan cahaya lampu yang tidak sesuai standar, menurut Valentinus, dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain di jalan, meningkatkan risiko kecelakaan dan mengganggu aliran lalu lintas secara keseluruhan. "Dalam beberapa situasi, hal ini juga dapat menyebabkan kecelakaan fatal," ujarnya.

Untuk mengatasi masalah hal tersebut Ditlantas Polda Sulbar akan melaksanakan razia rutin di beberapa titik strategis di wilayah hukum Polda Sulbar. Selain itu Ditlantas Polda Sulbar juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan lampu kendaraan dengan bijak.
 
Baca Juga:
Mengenal Pengemudi Lane Hogger di Jalan Tol, Ini Aturan dan Bahayanya

 
Langkah itu kata Valentinus, diambil sebagai respon terhadap meningkatnya keluhan dari masyarakat terkait risiko kecelakaan yang disebabkan oleh lampu kendaraan yang terlalu terang.
 
"Kami sangat peduli terhadap keselamatan pengguna jalan. Tindakan ini dilakukan untuk mengurangi potensi kecelakaan akibat cahaya terang yang menyilaukan lampu kendaraan," terang Valentinus.
 
Dalam pelaksanaannya, Ditlantas Polda Sulbar akan memberlakukan sanksi kepada pengendara yang melanggar aturan penggunaan lampu kendaraan, termasuk penggunaan lampu terang yang berlebihan. Sanksi tersebut kata Valentinus, dapat berupa tilang, teguran atau sanksi administratif lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan pengendara dalam menggunakan lampu kendaraan secara bertanggung jawab. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh lampu terang yang menyilaukan," jelas Valentinus.
 
Baca Juga:
Jangan Lama-Lama di Rest Area, Ini Alasannya!

Aturan Warna Lampu Mobil

Terkait dengan aspek warna pada lampu, dijelaskan dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 48 ayat 3 mengenai sistem lampu dan pemantul cahaya. Peraturannya adalah sebagai berikut:
  1. Lampu utama dekat dan jauh menampilkan cahaya putih atau kuning muda.
  2. Lampu penunjuk arah memancarkan cahaya kuning tua dengan kilatan.
  3. Lampu rem memancarkan cahaya merah.
  4. Lampu posisi depan menampilkan cahaya putih atau kuning muda.
  5. Lampu posisi belakang memancarkan cahaya merah.
  6. Lampu mundur memiliki cahaya putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.
  7. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang menggunakan cahaya putih.
  8. Lampu isyarat peringatan bahaya memancarkan cahaya kuning tua dengan kilatan.
  9. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor menampilkan cahaya putih atau kuning muda untuk bagian depan, dan cahaya merah untuk bagian belakang, terutama untuk kendaraan yang lebarnya lebih dari 2.100 mm di bagian depan.
  10. Alat pemantul cahaya ditempatkan pada sisi belakang kendaraan bermotor, menggunakan cahaya merah.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan