DFSK Glory 580. DFSK
DFSK Glory 580. DFSK

Industri Otomotif

Begini Tanggapan DFSK Atas Gugatan yang Dialaminya

Ekawan Raharja • 05 Desember 2020 15:00
Jakarta: DFSK kini sedang mengalami nasib yang kurang mengenakan setelah digugat oleh 7 orang konsumennya yang tidak puas terhadap performa Glory 580. Jenama asal Tiongkok tersebut akhirnya buka suara untuk menanggapi gugatan tersebut.
 
PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi, menilai gugatan yang dialami merupakan bagian dari masukan konsumen mereka untuk meningkatkan kualitas. Sehingga dia menyatakan kesiapan untuk mengikuti segala proses hukum yang dialamatkan kepada DFSK dan menyelesaikan permasalahan kendaraan konsumennya.
 
“Terkait dengan ketidaknyamanan yang dialami oleh konsumen Glory 580, kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini sebaik-baiknya, termasuk menyelesaikan keluhan yang dialami,” ungkap Achmad Rofiqi melalui keterangan resminya.

Adapun tuntutan secara hukum yang dilayangkan kepada PT Sokonindo Automobile dan pihak-pihak yang terkait, sudah dikonfirmasikan oleh pihak legal perusahaan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima salinan surat gugatan dari pengadilan. "DFSK sebagai perusahaan yang berada di Negara Indonesia senantiasa akan tunduk terhadap hukum dan mengikuti proses yang berlaku."
 
Terkait soal kondisi kendaraan yang diklaim oleh para penuntut ini tidak sesuai standar homologasi, Achmad Rofiqi menampiknya. Dia menjelaskan seluruh mobil yang dipasarkan, termasuk Glory 580, telah lolos uji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), serta menerima Sertifikat Uji Tipe (SUT) dari pemerintah. Selain itu, SUV ini juga sudah menerima nilai tertinggi untuk jaminan keselamatan (5 Star Safety) dari C-NCAP, sudah memenuhi standar EURO-4, dan dipasarkan di negara-negara Eropa seperti Jerman dan Spanyol.
 

“Sekali lagi, kami ingin mengucapkan terima kasih atas perhatian para konsumen setia. Hal ini tentu bisa menjadi masukan serta membangun untuk lebih baik lagi kedepannya,” jelas Achmad Rofiqi.
 
Diketahui Tujuh orang konsumen pengguna Glory 580 Turbo CVT tahun 2018 mengajukan gugatan terhadap PT Sokonindo Automobile selaku pemegang merek DFSK dan enam pihak lainnya selaku dealer dan bengkel resmi. Gugatan para konsumen ini diwakili oleh kuasa hukumnya David Tobing.
 
David Tobing menjelaskan kliennya mengajukan gugatan karena mobilnya mengalami kendala pada waktu berjalan di tanjakan, saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop & go), di luar kota ataupun parkiran mall. Para konsumen juga sudah melaporkan ke pihak dealer dan sudah mendapatkan perbaikan, namun kendala yang dialami tidak terselesaikan.
 
"Klien kami membeli mobil Glory 580 Turbo CVT karena tertarik pada spesifikasi serta fasilitas yang ditawarkan, apalagi mobil ini memiliki turbo yang seharusnya memiliki tenaga yang lebih baik dibanding mobil sekelasnya yang tidak memiliki turbo, tetapi klien kami mengalami gagal tanjak rata-rata lebih dari 2 kali. Hal ini membuat klien kami menjadi takut menggunakan kendaraan untuk bepergian atau pada saat berada di jalanan yang menanjak," ungkap David.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan