STNK Hyundai Ioniq. Medcom.id/Ekawan Raharja
STNK Hyundai Ioniq. Medcom.id/Ekawan Raharja

ACC Buka Jasa Pengurusan Perpanjang STNK, Janji 1 Hari Kelar

Ekawan Raharja • 15 Juli 2024 17:12
Jakarta: Astra Credit Companies (ACC) merupakan salah satu perusahaan pembiayaan kendaraan. Mereka kini memberikan layanan terbaru bagi masyarakat dengan menyediakan jasa layanan perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
 
Chief Information Technology & Business Development Officer ACC, Selly Meilania, mengatakan layanan perpanjang STNK online ini merupakan salah satu inisiatif untuk memberi kemudahan kepada pengguna aplikasi mobile ACC ONE.
 
“Sesuai dengan misi ACC To Promote Credit for A Better Living, kami senantiasa memberikan kemudahan. Masyarakat, khususnya konsumen, dapat memperpanjang STNK kendaraannya secara online. Prosesnya juga cepat, STNK baru akan selesai di hari yang sama”, kata Selly melalui keterangan resminya.

Kemudahan lain dalam layanan perpanjang STNK online ini adalah adanya layanan antar jemput sehingga pengguna cukup menunggu dokumen dijemput, dan ketika selesai akan diantarkan langsung oleh pihak JumpaPay ke alamat pengguna. Biaya perpanjangan STNK yang dibebankan kepada pengguna diklaim lebih murah.
 
Baca Juga:
Neta Mau Bawa 2 Mobil Baru di GIIAS 2024

Cara Menggunakan Jasa Layanan Pengurusan STNK

Untuk menggunakan layanan perpanjang STNK online, masyarakat bisa mengakses situs resmi perushaaan dan memilih fitur Layanan Pelanggan. Selanjutnya pengguna dapat memilih fitur Layanan Perpanjangan STNK, serta melengkapi seluruh data diri maupun data kendaraan.
 
Setelah melakukan pembayaran, pengguna cukup menunggu hingga dokumen dijemput dan diantarkan kembali oleh pihak JumpaPay jika sudah selesai.
 
Syarat kendaraan yang ingin diperpanjang STNKnya adalah kendaraan roda empat dan memiliki surat-surat yang sah dan lengkap serta berada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
 
Nama pemilik di STNK dan BPKB harus sama dengan nama di KTP yang dilampirkan. Kendaraan juga bukan merupakan hasil kejahatan seperti pencurian dan lain-lain.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan