Ilustrasi mobil listrik. Hyundai Gowa
Ilustrasi mobil listrik. Hyundai Gowa

NTB Gunakan Kendaraan Operasional Mobil Listrik Per 1 Januari 2026

Ekawan Raharja • 28 Desember 2025 15:05
Mataram: Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan komitmennya melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola aset daerah. Langkah ini mencakup pemberlakuan moratorium hibah aset hingga pengalihan kendaraan dinas ke sistem sewa mobil listrik mulai awal 2026.
 
"Mulai 1 Januari nanti, insya Allah, kita sudah sewa mobil listrik. Core business atau bisnis inti-nya Pemda itu bukan ngurus mobil, tapi pelayanan publik," ujarnya.
 
Iqbal menyambut positif hasil pemeriksaan BPK dan menilai audit sebagai momentum strategis untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Ia menegaskan sikap terbukanya terhadap kritik dan temuan lembaga pemeriksa.

"Alhamdulillah, saya ini orang yang agak aneh. Saya tuh orang yang sangat bahagia kalau diaudit. Apapun borok-nya dibuka kita senang, karena tidak mungkin kita berubah kalau kita dinilai kita bilang kita bagus," ucap Iqbal dikutip dari Antara.
 
Baca Juga: Liburan Pakai Mobil Listirk dan Terjebak Macet? Ini Solusinya!
 
Salah satu fokus utama reformasi adalah pengelolaan aset bergerak, khususnya kendaraan dinas. Menurut Iqbal, sistem kepemilikan kendaraan dinas selama ini menimbulkan inefisiensi anggaran dan berpotensi memicu moral hazard.
 
"Dulu pengeluaran kami untuk pemeliharaan kendaraan itu sekitar Rp19 miliar per tahun. Yang terjadi akhirnya moral hazard," ungkapnya.
 
Sebagai langkah korektif, Pemerintah Provinsi NTB akan beralih dari skema kepemilikan kendaraan dinas ke mekanisme sewa dengan prioritas penggunaan mobil listrik mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya operasional sekaligus mendukung transisi energi ramah lingkungan.
 
Selain kendaraan dinas, Iqbal juga memutuskan untuk memberlakukan moratorium hibah aset berupa tanah dan bangunan milik pemerintah daerah. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyusutan aset daerah yang tidak terkontrol.
 
"Kami moratorium hibah dulu. Kalau memang ada yayasan yang butuh silahkan pinjam. tapi jelas kontraknya. Jangan dipindahkan ke pemilikannya dengan melalui mekanisme hibah, itu yang kita cegah," terang Iqbal.
 
Iqbal juga memberikan catatan struktural terkait pengelolaan aset daerah. Menurutnya, pengelolaan aset seharusnya tidak lagi berada di bawah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang berorientasi pada belanja, melainkan di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau lembaga khusus yang berfokus pada optimalisasi pendapatan daerah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan