Ilustrasi SIM Keliling. foto:ntmc
Ilustrasi SIM Keliling. foto:ntmc

Lokasi SIM Keliling di Jakarta Kamis 2 Oktober 2025

Adri Prima • 02 Oktober 2025 06:18
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Kamis, 2 Oktober 2025.
 
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Artinya, pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa memproses perpanjangan melalui SIM Keliling.
 
SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB di beberapa titik yang tersebar di wilayah Jakarta. 

Baca juga:
Apa Saja Syarat Perpanjang Masa Berlaku SIM di SIM Keliling?
 
Berikut ini lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Kamis, 2 Oktober 2025:
 
Jakarta Timur
 
Mall Grand Cakung (Lobby depan) di Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM.25, Ujung Menteng, Cakung
 
Jakarta Barat
 
LTC Glodok (Lobby Utama) di Jl. Hayam Wuruk No.127, Mangga Besar, Taman Sari
 
Mall Ciputra (Lobby Selatan) di Jl. Letjen S. Parman RT.11 RW.01, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan
 
Jakarta Selatan
 
Universitas Trilogi (Area Parkir Samping) di Jl. Duren Tiga Timur RT.06 RW.04, Pancoran
 
Jakarta Pusat
 
Kantor Pos Lapangan Banteng (Area Parkir) di Jl. Lapangan Banteng Timur No.1, Pasarbaru, Sawah Besar
 
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
 
Syarat perpanjangan SIM A atau C:
 
1. Asli dan Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2 lembar,
 
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
 
3. Tes Psikologi SIM,
 
4. Surat Keterangan Sehat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan