Jakarta: Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang sudah mendekati habis masa berlaku bisa segera diurus. Nah salah satu hal yang perlu diperhtikan adalah biaya perpanjang SIM C.
Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama 5 tahun, dan perlu dilakukan perpanjangan secara berkala. Dalam proses perpanjang ini kamu harus membayar biaya yang sudah ditentukan.
Tarif perpanjangan SIM tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nah, untuk SIM C biaya perpanjangan dikenakan Rp75.000, berikut detailnya:
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi. Adapun untuk kedua tes tersebut kamu perlu membayar Rp35.000 (tes kesehatan) dan Rp60.000 (tes psikologi). Biaya ini bisa berbeda menyesuaikan dengan masing-masing daerah.
Baca Juga:
2 Tahun Bersama VR46, Pertamina Lubricants Naik Peringkat BEI
Selain itu buat kamu yang melakukan perpanjangan secara online biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.
Persyaratan Perpanjangan SIM C
Berikut persyaratan perpanjangan SIM C secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:
SIM lama
E-KTP
Hasil RIKKES Jasmani
Hasil Tes Psikologi
Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Jakarta: Bagi pemilik
Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang sudah mendekati habis masa berlaku bisa segera diurus. Nah salah satu hal yang perlu diperhtikan adalah biaya
perpanjang SIM C.
Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama 5 tahun, dan perlu dilakukan perpanjangan secara berkala. Dalam proses perpanjang ini kamu harus membayar biaya yang sudah ditentukan.
Tarif perpanjangan SIM tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nah, untuk SIM C biaya perpanjangan dikenakan Rp75.000, berikut detailnya:
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi. Adapun untuk kedua tes tersebut kamu perlu membayar Rp35.000 (tes kesehatan) dan Rp60.000 (tes psikologi). Biaya ini bisa berbeda menyesuaikan dengan masing-masing daerah.
Selain itu buat kamu yang melakukan perpanjangan secara online biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.
Persyaratan Perpanjangan SIM C
Berikut persyaratan perpanjangan SIM C secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:
- SIM lama
- E-KTP
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil Tes Psikologi
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)