Ilustrasi pajak kendaraan. Medcom.id/Ekawan Raharja
Ilustrasi pajak kendaraan. Medcom.id/Ekawan Raharja

Syarat untuk Balik Nama Kendaraan, Mumpung Ada Pemutihan Pajak!

Ekawan Raharja • 15 Oktober 2024 14:49
Depok: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menghadirkan program Bebas dan Diskon Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 1 Oktober sampai 30 November 2024. Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama kendaraan maka ini adalah momen yang tepat.
  1. Ada berbagai pemutihan pajak yang diberikan, dikutip dari situs Bapenda Jabar, yakni: 
  2. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  3. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  4. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
  5. Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
  6. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Proses balik nama kendaraan merupakan tahapan penting bagi pemilik baru kendaraan untuk mengganti nama kepemilikan secara sah di surat-surat kendaraan. Agar proses ini berjalan lancar, beberapa dokumen perlu dipersiapkan.

Syarat dokumen Balik Nama Kendaraan:

1. KTP Pemilik Baru

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru kendaraan. Pastikan KTP sesuai dengan wilayah yang mengurus balik nama.
 
Baca Juga:
BRIN Dorong Standarisasi Pemadam Kebakaran, Termasuk EV

2. BPKB Asli dan Fotokopi

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya sebagai bukti kepemilikan kendaraan sebelumnya.

3. STNK Asli dan Fotokopi

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopinya.

4. Kwitansi Jual Beli

Kwitansi pembayaran yang mencantumkan nama penjual dan pembeli, lengkap dengan tanda tangan dan materai. Ini menjadi bukti transaksi legal antara pemilik lama dan baru.

5. Cek Fisik Kendaraan

Bukti cek fisik kendaraan, yang dilakukan di kantor Samsat setempat untuk memverifikasi nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
 
Baca Juga:
5 Tips Efektif Mengusir Semut dari Mobil

 
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok 1, Yosep Mochamad Zuanda, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar). Program tersebut memberikan diskon pajak kendaraan hingga penghapusan denda.
 
"Ayo manfaatkan kesempatan ini pada periode 1 Oktober hingga 30 November 2024. Segera bayar pajak kendaraan anda, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang masih dalam batas waktu," ujar Yosep dikutip dari Berita Depok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan