Depok: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menghadirkan program Bebas dan Diskon Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 1 Oktober sampai 30 November 2024. Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama kendaraan maka ini adalah momen yang tepat.
Ada berbagai pemutihan pajak yang diberikan, dikutip dari situs Bapenda Jabar, yakni:
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Proses balik nama kendaraan merupakan tahapan penting bagi pemilik baru kendaraan untuk mengganti nama kepemilikan secara sah di surat-surat kendaraan. Agar proses ini berjalan lancar, beberapa dokumen perlu dipersiapkan.
Syarat dokumen Balik Nama Kendaraan:
1. KTP Pemilik Baru
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru kendaraan. Pastikan KTP sesuai dengan wilayah yang mengurus balik nama.
2. BPKB Asli dan Fotokopi
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya sebagai bukti kepemilikan kendaraan sebelumnya.
3. STNK Asli dan Fotokopi
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopinya.
4. Kwitansi Jual Beli
Kwitansi pembayaran yang mencantumkan nama penjual dan pembeli, lengkap dengan tanda tangan dan materai. Ini menjadi bukti transaksi legal antara pemilik lama dan baru.
5. Cek Fisik Kendaraan
Bukti cek fisik kendaraan, yang dilakukan di kantor Samsat setempat untuk memverifikasi nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok 1, Yosep Mochamad Zuanda, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar). Program tersebut memberikan diskon pajak kendaraan hingga penghapusan denda.
"Ayo manfaatkan kesempatan ini pada periode 1 Oktober hingga 30 November 2024. Segera bayar pajak kendaraan anda, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang masih dalam batas waktu," ujar Yosep dikutip dari Berita Depok.
Depok: Badan Pendapatan Daerah (
Bapenda) Jawa Barat menghadirkan program Bebas dan Diskon Pemutihan Denda
Pajak dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 1 Oktober sampai 30 November 2024. Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama kendaraan maka ini adalah momen yang tepat.
- Ada berbagai pemutihan pajak yang diberikan, dikutip dari situs Bapenda Jabar, yakni:
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
- Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Proses balik nama kendaraan merupakan tahapan penting bagi pemilik baru kendaraan untuk mengganti nama kepemilikan secara sah di surat-surat kendaraan. Agar proses ini berjalan lancar, beberapa dokumen perlu dipersiapkan.
Syarat dokumen Balik Nama Kendaraan:
1. KTP Pemilik Baru
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru kendaraan. Pastikan KTP sesuai dengan wilayah yang mengurus balik nama.
2. BPKB Asli dan Fotokopi
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya sebagai bukti kepemilikan kendaraan sebelumnya.
3. STNK Asli dan Fotokopi
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopinya.
4. Kwitansi Jual Beli
Kwitansi pembayaran yang mencantumkan nama penjual dan pembeli, lengkap dengan tanda tangan dan materai. Ini menjadi bukti transaksi legal antara pemilik lama dan baru.
5. Cek Fisik Kendaraan
Bukti cek fisik kendaraan, yang dilakukan di kantor Samsat setempat untuk memverifikasi nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok 1, Yosep Mochamad Zuanda, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar). Program tersebut memberikan diskon pajak kendaraan hingga penghapusan denda.
"Ayo manfaatkan kesempatan ini pada periode 1 Oktober hingga 30 November 2024. Segera bayar pajak kendaraan anda, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang masih dalam batas waktu," ujar Yosep dikutip dari Berita Depok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)