Kedua instansi ini sepakat untuk saling bersinergi meningkatkan kerjasama, bersama-sama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, Khususnya dalam memperlancar pengiriman kendaraan roda dua dan roda empat untuk kebutuhan olahraga balap, termasuk pasokan onderdil kendaraan balap dari luar negeri.
"Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 1 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru telah mengatur ketentuan masuknya berbagai suku cadang kendaraan yang bisa digunakan para pembalap untuk memperkuat kendaraan balapnya. Namun implementasinya di lapangan, khususnya di pelabuhan saat barang masuk, seringkali terdapat berbagai kesulitan, sehingga tidak jarang suku cadang yang sudah dibeli dari luar negeri, tidak bisa masuk ke Indonesia," ujar Ketua Umum IMI, Bambang Soesatyo, melalui keterangan resminya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua MPR ini menjelaskan rata-rata setiap satu kendaraan balap bisa membutuhkan 4-5 mesin cadangan. Hal ini dikarenakan sulit mengurus impor masuk mesin, tidak jarang pembalap justru menyiasatinya dengan membeli kendaraan sejenis hanya untuk mengambil mesinnya saja.
"Tidak heran jika satu pembalap yang menggunakan kendaraan balap jenis Honda Jazz, misalnya, bisa memiliki 4-5 mobil honda jazz di garasinya, hanya untuk diambil mesinnya saja. Menjadikan bengkaknya pengeluaran sekaligus ketidakefektifan dalam sistem penyelenggaraan olahraga balap di Tanah Air," jelas pria yang akrab disapa Bamsoet.