Korlantas Polri menegaskan informasi program pembuatan SIM gratis 2026 yang beredar di media sosial merupakan hoaks. Korlantas Polri
Korlantas Polri menegaskan informasi program pembuatan SIM gratis 2026 yang beredar di media sosial merupakan hoaks. Korlantas Polri

Korlantas Polri Tegaskan Kabar SIM Gratis 2026 Hoaks, Ini Penjelasannya

Ekawan Raharja • 06 November 2026 08:32
Ringkasnya gini..
  • Korlantas Polri menegaskan informasi program pembuatan SIM gratis 2026 yang beredar di media sosial merupakan hoaks.
  • Korlantas menjelaskan SIM tetap berlaku lima tahun dan penerbitannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Masyarakat diminta waspada terhadap tautan pendaftaran SIM gratis yang berpotensi menjadi modus penipuan digital.
DKI Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan informasi mengenai program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis tahun 2026 yang beredar di media sosial merupakan hoaks. Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi tersebut, terutama jika disertai tautan pendaftaran yang meminta dokumen pribadi atau uang.

Informasi mengenai SIM gratis 2026 itu beredar melalui sejumlah akun media sosial, salah satunya akun TikTok @user8251655773322 pada Selasa (3/11/2026). Korlantas Polri kemudian memberikan klarifikasi pada Rabu (4/11/2026) bahwa informasi tersebut tidak berasal dari pengumuman resmi.

“Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tulis Korlantas Polri, Rabu (4/11/2026),

Korlantas Polri juga menjelaskan narasi dalam unggahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penerbitan SIM tetap dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai masa berlaku dan tarif penerbitannya.

Masa Berlaku SIM Tetap Lima Tahun

Ketentuan mengenai masa berlaku SIM diatur dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan tersebut, SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
 

Artinya, SIM tidak berlaku seumur hidup. Pemegang SIM tetap wajib melakukan perpanjangan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, tarif penerbitan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan ketentuan tersebut, informasi mengenai program pembuatan SIM gratis 2026 yang beredar di media sosial tidak memiliki dasar pengumuman resmi dari Korlantas Polri.

Korlantas Imbau Masyarakat Waspada Penipuan SIM Gratis

Korlantas Polri mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan informasi hoaks tersebut. Masyarakat juga diminta melakukan konfirmasi melalui instansi resmi sebelum menyerahkan dokumen asli maupun uang kepada pihak yang menawarkan layanan pembuatan atau perpanjangan SIM.

Masyarakat perlu mewaspadai unggahan yang menawarkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis, terutama jika disertai tautan pendaftaran melalui bio profil akun media sosial.

Selain itu, Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengisi formulir digital, mengunggah dokumen identitas, atau memberikan kode OTP kepada pihak yang tidak jelas identitas dan kewenangannya.

Melalui imbauan tersebut, Korlantas Polri berharap masyarakat lebih waspada terhadap informasi palsu, terhindar dari potensi penipuan digital, serta ikut menghentikan penyebaran hoaks di media sosial.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan