DKI Jakarta: Sistem ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Senin (5/10/2026). Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor tersebut diterapkan pada hari kerja, yakni Senin sampai Jumat, dalam dua sesi waktu.
Aturan ganjil genap Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Regulasi tersebut saat ini masih berstatus berlaku berdasarkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi DKI Jakarta.
Kebijakan ini diterapkan untuk membatasi lalu lintas kendaraan bermotor pada sejumlah ruas jalan di Jakarta. Penerapannya juga menjadi bagian dari pengaturan mobilitas kendaraan pada periode aktivitas masyarakat yang padat.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Pada hari kerja, ganjil genap Jakarta diterapkan dalam dua sesi, yaitu:
Pagi: pukul 06.00-10.00 WIB
Sore hingga malam: pukul 16.00-21.00 WIB
Baca Juga :
13 Kendaraan Ini Bebas Ganjil Genap Jakarta, Simak Daftarnya
Ketentuan tersebut berlaku berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor ganjil dapat melintas, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor genap dibatasi.
Sebaliknya, pada tanggal genap, kendaraan dengan pelat nomor genap dapat melintas dan kendaraan dengan pelat nomor ganjil dibatasi.
Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta
Berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, terdapat sejumlah ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap, yaitu:
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan M.H. Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Baca Juga :
28 Gerbang Tol dan Akses Jalan di Jakarta yang Terdampak Ganjil Genap Hari Ini
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Gatot Subroto
Jalan H.R. Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan M.T. Haryono
Jalan D.I. Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S. Parman
Daftar tersebut tercantum dalam Pergub 88/2019, termasuk sejumlah ketentuan mengenai segmen dan batas ruas jalan tertentu.
Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap
Tidak semua kendaraan terkena pembatasan ganjil genap. Beberapa kendaraan yang dikecualikan antara lain:
Kendaraan dengan stiker disabilitas
Ambulans
Mobil pemadam kebakaran
Angkutan umum berpelat kuning
Sepeda motor
Mobil listrik
Truk tangki bahan bakar
Kendaraan pejabat tinggi negara
Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
Kendaraan tamu negara dan pejabat asing
Kendaraan evakuasi kecelakaan
Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan lalu lintas. Penindakan dapat dilakukan melalui tilang manual maupun tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Alternatif Transportasi di Jakarta
Pada hari kerja saat ganjil genap berlaku, masyarakat yang kendaraannya terkena pembatasan dapat menggunakan sejumlah moda transportasi umum, seperti TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, serta layanan ojek dan taksi daring.
Dengan mengetahui jadwal dan ruas jalan yang menerapkan ganjil genap, pengendara dapat menyesuaikan waktu perjalanan atau memilih moda transportasi lain agar perjalanan tetap lancar.
DKI Jakarta: Sistem
ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Senin (5/10/2026). Kebijakan
pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor tersebut diterapkan pada hari kerja, yakni Senin sampai Jumat, dalam dua sesi waktu.
Aturan ganjil genap Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Regulasi tersebut saat ini masih berstatus berlaku berdasarkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi DKI Jakarta.
Kebijakan ini diterapkan untuk membatasi lalu lintas kendaraan bermotor pada sejumlah ruas jalan di Jakarta. Penerapannya juga menjadi bagian dari pengaturan mobilitas kendaraan pada periode aktivitas masyarakat yang padat.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Pada hari kerja, ganjil genap Jakarta diterapkan dalam dua sesi, yaitu:
- Pagi: pukul 06.00-10.00 WIB
- Sore hingga malam: pukul 16.00-21.00 WIB
Ketentuan tersebut berlaku berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor ganjil dapat melintas, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor genap dibatasi.
Sebaliknya, pada tanggal genap, kendaraan dengan pelat nomor genap dapat melintas dan kendaraan dengan pelat nomor ganjil dibatasi.
Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta
Berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, terdapat sejumlah ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap, yaitu:
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan M.H. Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Gatot Subroto
Jalan H.R. Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan M.T. Haryono
Jalan D.I. Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S. Parman
Daftar tersebut tercantum dalam Pergub 88/2019, termasuk sejumlah ketentuan mengenai segmen dan batas ruas jalan tertentu.
Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap
Tidak semua kendaraan terkena pembatasan ganjil genap. Beberapa kendaraan yang dikecualikan antara lain:
- Kendaraan dengan stiker disabilitas
- Ambulans
- Mobil pemadam kebakaran
- Angkutan umum berpelat kuning
- Sepeda motor
- Mobil listrik
- Truk tangki bahan bakar
- Kendaraan pejabat tinggi negara
- Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
- Kendaraan tamu negara dan pejabat asing
- Kendaraan evakuasi kecelakaan
- Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
- Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian
- Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan lalu lintas. Penindakan dapat dilakukan melalui tilang manual maupun tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Alternatif Transportasi di Jakarta
Pada hari kerja saat ganjil genap berlaku, masyarakat yang kendaraannya terkena pembatasan dapat menggunakan sejumlah moda transportasi umum, seperti TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, serta layanan ojek dan taksi daring.
Dengan mengetahui jadwal dan ruas jalan yang menerapkan ganjil genap, pengendara dapat menyesuaikan waktu perjalanan atau memilih moda transportasi lain agar perjalanan tetap lancar.
(UDA)