Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI/Susanto
Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI/Susanto

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 4 Oktober 2026 Berlaku

Ekawan Raharja • 05 Oktober 2026 07:21
Ringkasnya gini..
  • Ganjil genap Jakarta tidak berlaku Minggu, 4 Oktober 2026 karena kebijakan diterapkan pada Senin-Jumat.
  • Ganjil genap Jakarta berlaku pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB pada hari kerja.
  • Simak daftar ruas jalan, kendaraan yang dikecualikan, serta sanksi bagi pengendara yang melanggar ganjil genap Jakarta.
DKI Jakarta: Sistem ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Senin (5/10/2026). Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor tersebut diterapkan pada hari kerja, yakni Senin sampai Jumat, dalam dua sesi waktu.

Aturan ganjil genap Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Regulasi tersebut saat ini masih berstatus berlaku berdasarkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi DKI Jakarta.

Kebijakan ini diterapkan untuk membatasi lalu lintas kendaraan bermotor pada sejumlah ruas jalan di Jakarta. Penerapannya juga menjadi bagian dari pengaturan mobilitas kendaraan pada periode aktivitas masyarakat yang padat.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Pada hari kerja, ganjil genap Jakarta diterapkan dalam dua sesi, yaitu:
  • Pagi: pukul 06.00-10.00 WIB
  • Sore hingga malam: pukul 16.00-21.00 WIB

Ketentuan tersebut berlaku berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor ganjil dapat melintas, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor genap dibatasi.

Sebaliknya, pada tanggal genap, kendaraan dengan pelat nomor genap dapat melintas dan kendaraan dengan pelat nomor ganjil dibatasi.

Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta

Berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, terdapat sejumlah ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap, yaitu:

Jakarta Pusat

Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan M.H. Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
 

Jakarta Selatan

Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Gatot Subroto
Jalan H.R. Rasuna Said

Jakarta Timur

Jalan M.T. Haryono
Jalan D.I. Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka

Jakarta Barat

Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S. Parman

Daftar tersebut tercantum dalam Pergub 88/2019, termasuk sejumlah ketentuan mengenai segmen dan batas ruas jalan tertentu.

Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap

Tidak semua kendaraan terkena pembatasan ganjil genap. Beberapa kendaraan yang dikecualikan antara lain:
  1. Kendaraan dengan stiker disabilitas
  2. Ambulans
  3. Mobil pemadam kebakaran
  4. Angkutan umum berpelat kuning
  5. Sepeda motor
  6. Mobil listrik
  7. Truk tangki bahan bakar
  8. Kendaraan pejabat tinggi negara
  9. Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
  10. Kendaraan tamu negara dan pejabat asing
  11. Kendaraan evakuasi kecelakaan
  12. Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
  13. Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian
  14. Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan lalu lintas. Penindakan dapat dilakukan melalui tilang manual maupun tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Alternatif Transportasi di Jakarta

Pada hari kerja saat ganjil genap berlaku, masyarakat yang kendaraannya terkena pembatasan dapat menggunakan sejumlah moda transportasi umum, seperti TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, serta layanan ojek dan taksi daring.

Dengan mengetahui jadwal dan ruas jalan yang menerapkan ganjil genap, pengendara dapat menyesuaikan waktu perjalanan atau memilih moda transportasi lain agar perjalanan tetap lancar.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan