DKI Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap pada Senin, 14 September 2026, untuk membatasi pergerakan kendaraan pribadi dan mengurangi kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.
Aturan ganjil genap Jakarta berlaku berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal. Karena 14 September 2026 merupakan tanggal genap, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap dapat melintas di ruas yang terdampak, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor ganjil harus menyesuaikan rute perjalanan.
Penerapan ganjil genap tidak hanya berlaku di jalan protokol, tetapi juga mencakup sejumlah gerbang tol, jalur off ramp, dan akses jalan di berbagai wilayah Jakarta. Pengendara mobil pribadi perlu mengetahui lokasi yang terdampak agar dapat menentukan rute perjalanan.
Pada Senin, 14 September 2026, aturan ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Baca Juga:
'Tokyo Drift' di Basement ICE BSD, IMX 2026 Bawa Drift King
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000, sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Daftar 28 Gerbang Tol dan Akses Jalan yang Terdampak Ganjil Genap
Berikut 28 gerbang tol dan akses jalan yang terdampak penerapan ganjil genap di Jakarta:
Jalan Anggrek Neli Murni hingga akses masuk Tol Jakarta-Tangerang.
Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga Jalan Brigjen Katamso.
Jalan Brigjen Katamso hingga Gerbang Tol Slipi 2.
Off ramp Tol Tomang/Grogol hingga Jalan Kemanggisan Utama.
Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun hingga Gerbang Tol Slipi 1.
Jalan Pejompongan Raya hingga Gerbang Tol Pejompongan.
Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga akses Jalan Tentara Pelajar.
Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran hingga Jalan Gerbang Pemuda.
Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng hingga Simpang Kuningan.
Jalan Taman Patra hingga Gerbang Tol Kuningan 2.
Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu hingga Simpang Pancoran.
Simpang Pancoran hingga Gerbang Tol Tebet.
Jalan Tebet Barat Dalam Raya hingga Gerbang Tol Tebet 2.
Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu hingga Jalan Pancoran Timur II.
Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu hingga Simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika.
Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata hingga Gerbang Tol Cawang.
Off ramp Tol Halim/Kalimalang hingga Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang.
Jalan Cipinang Cempedak IV hingga Gerbang Tol Kebon Nanas.
Jalan Bekasi Timur Raya hingga Gerbang Tol Pedati.
Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara hingga Jalan Bekasi Barat.
Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran hingga Jalan Bekasi Timur Raya.
Jalan Bekasi Barat hingga Gerbang Tol Jatinegara.
Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya hingga Gerbang Tol Rawamangun.
Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga Simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya.
Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga Simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan.
Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya hingga Gerbang Tol Pulomas.
Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung hingga Simpang Jalan Letjen Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan.
Simpang Jalan Pulomas hingga Gerbang Tol Cempaka Putih.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Senin 14 September 2026
Aturan ganjil genap Jakarta pada Senin, 14 September 2026 berlaku dalam dua periode. Sesi pertama berlangsung pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca Juga:
JAC Motors Bidik Pertambangan untuk Dongkrak Penjualan Kendaraan Listrik
Karena 14 September 2026 merupakan tanggal genap, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap diperbolehkan melintas di ruas yang menerapkan ganjil genap. Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil harus menghindari ruas tersebut selama jam pemberlakuan.
Pengendara mobil pribadi sebaiknya memastikan kesesuaian angka terakhir pelat nomor dengan tanggal sebelum melakukan perjalanan. Hal ini penting terutama bagi masyarakat yang akan melintasi akses menuju atau keluar dari jalan tol yang terdampak aturan.
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penindakan terhadap pelanggaran dapat dilakukan melalui tilang manual maupun tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Alternatif Transportasi Umum
Pengendara yang pelat nomornya tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap dapat menggunakan transportasi umum sebagai alternatif perjalanan.
Sejumlah pilihan transportasi yang tersedia di Jakarta antara lain TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, serta layanan ojek online dan taksi online.
DKI Jakarta: Pemerintah Provinsi
(Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap pada Senin, 14 September 2026, untuk membatasi pergerakan kendaraan pribadi dan mengurangi kepadatan
lalu lintas di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.
Aturan ganjil genap Jakarta berlaku berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal. Karena 14 September 2026 merupakan tanggal genap, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap dapat melintas di ruas yang terdampak, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor ganjil harus menyesuaikan rute perjalanan.
Penerapan ganjil genap tidak hanya berlaku di jalan protokol, tetapi juga mencakup sejumlah gerbang tol, jalur off ramp, dan akses jalan di berbagai wilayah Jakarta. Pengendara mobil pribadi perlu mengetahui lokasi yang terdampak agar dapat menentukan rute perjalanan.
Pada Senin, 14 September 2026, aturan ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000, sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Daftar 28 Gerbang Tol dan Akses Jalan yang Terdampak Ganjil Genap
Berikut 28 gerbang tol dan akses jalan yang terdampak penerapan ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Anggrek Neli Murni hingga akses masuk Tol Jakarta-Tangerang.
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga Jalan Brigjen Katamso.
- Jalan Brigjen Katamso hingga Gerbang Tol Slipi 2.
- Off ramp Tol Tomang/Grogol hingga Jalan Kemanggisan Utama.
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun hingga Gerbang Tol Slipi 1.
- Jalan Pejompongan Raya hingga Gerbang Tol Pejompongan.
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga akses Jalan Tentara Pelajar.
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran hingga Jalan Gerbang Pemuda.
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng hingga Simpang Kuningan.
- Jalan Taman Patra hingga Gerbang Tol Kuningan 2.
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu hingga Simpang Pancoran.
- Simpang Pancoran hingga Gerbang Tol Tebet.
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya hingga Gerbang Tol Tebet 2.
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu hingga Jalan Pancoran Timur II.
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu hingga Simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika.
- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata hingga Gerbang Tol Cawang.
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang hingga Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang.
- Jalan Cipinang Cempedak IV hingga Gerbang Tol Kebon Nanas.
- Jalan Bekasi Timur Raya hingga Gerbang Tol Pedati.
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara hingga Jalan Bekasi Barat.
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran hingga Jalan Bekasi Timur Raya.
- Jalan Bekasi Barat hingga Gerbang Tol Jatinegara.
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya hingga Gerbang Tol Rawamangun.
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga Simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya.
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga Simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan.
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya hingga Gerbang Tol Pulomas.
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung hingga Simpang Jalan Letjen Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan.
- Simpang Jalan Pulomas hingga Gerbang Tol Cempaka Putih.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Senin 14 September 2026
Aturan ganjil genap Jakarta pada Senin, 14 September 2026 berlaku dalam dua periode. Sesi pertama berlangsung pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pukul 16.00-21.00 WIB.
Karena 14 September 2026 merupakan tanggal genap, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap diperbolehkan melintas di ruas yang menerapkan ganjil genap. Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil harus menghindari ruas tersebut selama jam pemberlakuan.
Pengendara mobil pribadi sebaiknya memastikan kesesuaian angka terakhir pelat nomor dengan tanggal sebelum melakukan perjalanan. Hal ini penting terutama bagi masyarakat yang akan melintasi akses menuju atau keluar dari jalan tol yang terdampak aturan.
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penindakan terhadap pelanggaran dapat dilakukan melalui tilang manual maupun tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Alternatif Transportasi Umum
Pengendara yang pelat nomornya tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap dapat menggunakan transportasi umum sebagai alternatif perjalanan.
Sejumlah pilihan transportasi yang tersedia di Jakarta antara lain TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, serta layanan ojek online dan taksi online.
(UDA)