Program ini menjadi langkah strategis dalam menertibkan kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai aturan, demi meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Program dijalankan dalam tiga tahapan utama, yakni sosialisasi, peringatan, dan penegakan hukum. Tahap sosialisasi berlangsung dari 1 hingga 30 Juni 2025.
Dalam periode ini, Korlantas Polri mengedepankan pendekatan langsung kepada para pengemudi, pemilik kendaraan, hingga pengusaha jasa angkutan, serta menjalin komunikasi dengan BUMN dan pelaksana proyek pembangunan.
Baca Juga: Tak Perlu Mikirin Ganti Oli! Mobil Listrik Hanya Perlu Cek Coolant? |
“Tahap sosialisasi dilakukan sejak 1 hingga 30 Juni. Ini bukan hanya sekadar penyampaian imbauan, tapi kami lakukan pendekatan langsung kepada para pengemudi, pemilik kendaraan, hingga pengusaha jasa angkutan. Kami juga menjalin komunikasi dengan pihak BUMN dan pelaksana proyek pembangunan agar tidak lagi menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, dikutip dari situs Korlantas.
Fase berikutnya adalah masa peringatan, yang berlangsung pada 1–13 Juli 2025. Pada tahap ini, kendaraan yang masih ditemukan melanggar aturan ODOL akan didata dan diberikan teguran tertulis, termasuk penempelan stiker peringatan.
Setelah itu, tahap penegakan hukum akan dilakukan secara nasional mulai 14 hingga 27 Juli 2025, bersamaan dengan Operasi Patuh 2025.
“Seluruh data kendaraan yang terindikasi melanggar akan kami perbarui melalui pemetaan intelijen lalu lintas. Data itu kemudian kami kirimkan ke Kementerian Perhubungan untuk pengawasan saat uji KIR, serta ke Samsat untuk pengawasan saat proses perpanjangan STNK lima tahunan. Ini menjadi landasan kami untuk melakukan pendekatan lebih lanjut,” tambah Aries.
Baca Juga: Mengapa Mobil Listrik Minim Perawatan? Nih Dia Alasannya! |
Penindakan akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia melalui operasi kewilayahan. Metode yang digunakan mencakup tilang elektronik (ETLE) dan non-elektronik, serta dukungan dari berbagai alat timbang seperti Weight In Motion (WIM), jembatan timbang, dan alat timbang portabel di titik-titik strategis.
“Ini bukan hanya soal penilangan, tapi penertiban menyeluruh agar angkutan barang di Indonesia lebih tertib dan aman. Kendaraan yang sudah ditindak juga akan terus kami awasi hingga dilakukan normalisasi,” tegas Aries.
Korlantas juga mendorong peran aktif jajaran Dirlantas dan Kasat Lantas di seluruh wilayah untuk melakukan pendataan, pendekatan, dan pelaporan kegiatan secara berkala melalui aplikasi Sislapops. Data yang terkumpul akan digunakan sebagai dasar evaluasi dan penguatan pelaksanaan program Zero ODOL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News