Jakarta: Pemerintah berencana menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dan memberlakukan Opsen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun depan. Kenaikan pajak dan penambahan opsen BBNKB dinilai Toyota sedang dimasa yang tidak tepat karena pasar otomotif saat ini sedang lesu.
Marketing Director PT Toyota-Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy, menjelaskan pemberlakukan PPN menjadi 12 persen dan opsen BBNKB di tahun depan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat. Sehingga kondisi ini dinilai kurang tepat untuk sektor otomotif.
“Melihat kondisi ekonomi saat ini, bukan waktu yang tepat untuk meningkatkan pajak. Kami berharap pemerintah mengevaluasi dampak kebijakan ini terhadap industri,” ujar Anton pada Kamis Malam (12-12-2024) di Tunjungan Surabaya.
Saat ini data penjualan mobil yang dihimpun oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukan baru ada 806.721 unit mobil terjual pada periode Januari-November 2024. Diperkirakan, angka penjualan hingga akhir tahun 2024 tidak akan mencapai 1 juta unit seperti tahun sebelumnya.
Anton berharap pemerintah segera mempercepat pemberian insentif atau subsidi untuk sektor otomotif. Upaya ini bisa menjadi pelega nafas bagi pasar otomotif nasional karena mengurangi dampak kenaikan pajak terhadap daya beli masyarakat.
“Kami berharap pemerintah pusat dan daerah segera mengimplementasikan insentif pada awal tahun depan, sehingga kenaikan pajak ini tidak terlalu memberatkan masyarakat,” lanjut Anton.
Selain itu, perusahaan juga berupaya untuk menjaga harga mobil untuk tidak mengalami kenaikan di tahun depan. Terlepas dari peningkatan biaya produksi dan upah minimum provinsi (UMP) yang naik, Toyota akan berkomunikasi dengan pabrik agar bisa meningkatkan efisiensi produksi dan menjaga harga mobil.
"Kami sedang berdiskusi dengan pabrikan untuk memastikan tidak ada kenaikan harga dari kami. Harapannya, kenaikan PPN atau beban pajak lainnya tidak terlalu dirasakan oleh konsumen,” tegasnya.
Ia menilai keputusan Toyota tidak menaikkan harga kendaraan menjadi langkah strategis menghadapi tantangan pasar otomotif di 2025. Kemudian adanya dukungan insentif dari pemerintah diharapkan mampu memulihkan industri otomotif.
Jakarta: Pemerintah berencana menaikan Pajak Pertambahan Nilai (
PPN) menjadi 12 persen dan memberlakukan Opsen untuk Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor (
BBNKB) pada tahun depan. Kenaikan pajak dan penambahan opsen BBNKB dinilai Toyota sedang dimasa yang tidak tepat karena
pasar otomotif saat ini sedang lesu.
Marketing Director PT Toyota-Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy, menjelaskan pemberlakukan PPN menjadi 12 persen dan opsen BBNKB di tahun depan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat. Sehingga kondisi ini dinilai kurang tepat untuk sektor otomotif.
“Melihat kondisi ekonomi saat ini, bukan waktu yang tepat untuk meningkatkan pajak. Kami berharap pemerintah mengevaluasi dampak kebijakan ini terhadap industri,” ujar Anton pada Kamis Malam (12-12-2024) di Tunjungan Surabaya.
Saat ini data penjualan mobil yang dihimpun oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukan baru ada 806.721 unit mobil terjual pada periode Januari-November 2024. Diperkirakan, angka penjualan hingga akhir tahun 2024 tidak akan mencapai 1 juta unit seperti tahun sebelumnya.
Anton berharap pemerintah segera mempercepat pemberian insentif atau subsidi untuk sektor otomotif. Upaya ini bisa menjadi pelega nafas bagi pasar otomotif nasional karena mengurangi dampak kenaikan pajak terhadap daya beli masyarakat.
“Kami berharap pemerintah pusat dan daerah segera mengimplementasikan insentif pada awal tahun depan, sehingga kenaikan pajak ini tidak terlalu memberatkan masyarakat,” lanjut Anton.
Selain itu, perusahaan juga berupaya untuk menjaga harga mobil untuk tidak mengalami kenaikan di tahun depan. Terlepas dari peningkatan biaya produksi dan upah minimum provinsi (UMP) yang naik, Toyota akan berkomunikasi dengan pabrik agar bisa meningkatkan efisiensi produksi dan menjaga harga mobil.
"Kami sedang berdiskusi dengan pabrikan untuk memastikan tidak ada kenaikan harga dari kami. Harapannya, kenaikan PPN atau beban pajak lainnya tidak terlalu dirasakan oleh konsumen,” tegasnya.
Ia menilai keputusan Toyota tidak menaikkan harga kendaraan menjadi langkah strategis menghadapi tantangan pasar otomotif di 2025. Kemudian adanya dukungan insentif dari pemerintah diharapkan mampu memulihkan industri otomotif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)