Mengingat dalam aturan lalu lintas yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengatur tentang spesifikasi pelat nomor kendaraan. Dalam aturan tersebut juga disebutkan soal pelarangan modifikasi yang tidak sesuai aturan.
Ada yang melakukan modifikasi dengan menyambung antara kode daerah di depan dengan angkanya ada juga yang menyambungkan angka dengan huruf di belakangnya. Tentu ini tidak sesuai dengan aturan yang diberlakukan tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
UU tersebut berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Baca Juga: KLH Dorong Kendaraan Listrik untuk Tekan Polusi Udara Jakarta |
Polda Metro Jaya mengimbau agar pengendara tidak menggunakan pelat nomor polisi modifikasi. Biasanya, pemilik kendaraan memodifikasi pelat nomor sehingga bisa menjadi sebuah kata dan bisa dibaca. Bila pelat nomor polisi Anda rusak atau angka-angkanya sudah tidak tampak, bisa meminta pengganti di Kantor Samsat terdekat.
Jadi kalau Sobat Medcom tak ingin kena denda atau tilang ketika ada operasi khusus dari polisi lalu lintas, sebaiknya gunakan pelat nomor sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id