Jakarta - Banyak orang yang melakukan modfiikasi pelat nomor dengan tujuan sebagai penanda kendaraannya. Namun Sobat Medcom harus hati-hati ketika melakukan modifikasi khusus untuk perlengkapan kendaraan ini.
Mengingat dalam aturan lalu lintas yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengatur tentang spesifikasi pelat nomor kendaraan. Dalam aturan tersebut juga disebutkan soal pelarangan modifikasi yang tidak sesuai aturan.
Ada yang melakukan modifikasi dengan menyambung antara kode daerah di depan dengan angkanya ada juga yang menyambungkan angka dengan huruf di belakangnya. Tentu ini tidak sesuai dengan aturan yang diberlakukan tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
UU tersebut berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Polda Metro Jaya mengimbau agar pengendara tidak menggunakan pelat nomor polisi modifikasi. Biasanya, pemilik kendaraan memodifikasi pelat nomor sehingga bisa menjadi sebuah kata dan bisa dibaca. Bila pelat nomor polisi Anda rusak atau angka-angkanya sudah tidak tampak, bisa meminta pengganti di Kantor Samsat terdekat.
Jadi kalau Sobat Medcom tak ingin kena denda atau tilang ketika ada operasi khusus dari polisi lalu lintas, sebaiknya gunakan pelat nomor sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
Jakarta - Banyak orang yang melakukan modfiikasi
pelat nomor dengan tujuan sebagai penanda kendaraannya. Namun Sobat
Medcom harus hati-hati ketika melakukan
modifikasi khusus untuk perlengkapan kendaraan ini.
Mengingat dalam aturan lalu lintas yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengatur tentang spesifikasi pelat nomor kendaraan. Dalam aturan tersebut juga disebutkan soal pelarangan modifikasi yang tidak sesuai aturan.
Ada yang melakukan modifikasi dengan menyambung antara kode daerah di depan dengan angkanya ada juga yang menyambungkan angka dengan huruf di belakangnya. Tentu ini tidak sesuai dengan aturan yang diberlakukan tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
UU tersebut berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Polda Metro Jaya mengimbau agar pengendara tidak menggunakan pelat nomor polisi modifikasi. Biasanya, pemilik kendaraan memodifikasi pelat nomor sehingga bisa menjadi sebuah kata dan bisa dibaca. Bila pelat nomor polisi Anda rusak atau angka-angkanya sudah tidak tampak, bisa meminta pengganti di Kantor Samsat terdekat.
Jadi kalau Sobat Medcom tak ingin kena denda atau tilang ketika ada operasi khusus dari polisi lalu lintas, sebaiknya gunakan pelat nomor sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)