Jakarta: Penumpang setia PO Sumber Alam kini akan merasakan pengalaman perjalanan berbeda. Melalui pengumuman resmi di akun Instagram @sumberalam.id, perusahaan otobus ini menyampaikan mereka untuk sementara tidak memutar musik atau lagu di dalam bus.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Musik dan Lagu di Angkutan Umum serta Bus.
Dengan langkah ini, Sumber Alam memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan sekaligus menghindari adanya tambahan biaya tiket yang berkaitan dengan pembayaran royalti musik.
“Meski perjalanan berlangsung dalam suasana hening, kenyamanan, keamanan, dan pelayanan terbaik tetap menjadi prioritas utama Sumber Alam dalam menemani setiap penumpang,” tulis manajemen dalam pernyataannya.
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen PO Sumber Alam untuk selalu memberikan pelayanan terbaik tanpa membebani penumpang dengan biaya tambahan. Walau tanpa musik pengiring perjalanan, fasilitas lain tetap dioptimalkan demi kenyamanan pengguna jasa transportasi ini.
Menurut PP Nomor 56 Tahun 2021, transportasi umum seperti bus termasuk dalam kategori layanan publik yang bersifat komersial.
Artinya, penggunaan musik di dalam bus dianggap sebagai bagian dari layanan bisnis yang ditujukan untuk memberikan hiburan kepada penumpang. Oleh karena itu, mereka wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak cipta lagu.
Jakarta: Penumpang setia PO Sumber Alam kini akan merasakan pengalaman perjalanan berbeda. Melalui pengumuman resmi di akun Instagram @sumberalam.id,
perusahaan otobus ini menyampaikan mereka untuk sementara tidak memutar musik atau lagu di dalam bus.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Musik dan Lagu di Angkutan Umum serta Bus.
Dengan langkah ini, Sumber Alam memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan sekaligus menghindari adanya tambahan biaya tiket yang berkaitan dengan pembayaran royalti musik.
“Meski perjalanan berlangsung dalam suasana hening, kenyamanan, keamanan, dan pelayanan terbaik tetap menjadi prioritas utama Sumber Alam dalam menemani setiap penumpang,” tulis manajemen dalam pernyataannya.
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen PO Sumber Alam untuk selalu memberikan pelayanan terbaik tanpa membebani penumpang dengan biaya tambahan. Walau tanpa musik pengiring perjalanan, fasilitas lain tetap dioptimalkan demi kenyamanan pengguna jasa transportasi ini.
Menurut PP Nomor 56 Tahun 2021, transportasi umum seperti bus termasuk dalam kategori layanan publik yang bersifat komersial.
Artinya, penggunaan musik di dalam bus dianggap sebagai bagian dari layanan bisnis yang ditujukan untuk memberikan hiburan kepada penumpang. Oleh karena itu, mereka wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak cipta lagu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)