Jakarta: Ikatan Motor Indonesia (IMI) berencana untuk menyempurnakan kepengurusannya dalam beberapa waktu ke depan. Organisasi yang mengatur motorsport dan komunitas otomotif Indonesia ini berencana untuk membangun kepengurusan hingga tingkat kota/kabupaten.
Ketua Umum IMI, Bambang Soesatyo, mengesahkan penyempurnaan AD/ART IMI Tahun 2021 menjadi AD/ART IMI Tahun 2022. Menyempurnakan sekitar 27 pasal dalam Anggaran Dasar dan 24 pasal dalam Anggaran Rumah Tangga. Dari mulai yang terkait dengan kepengurusan IMI di tingkat Pusat, membentuk kepengurusan IMI hingga tingkat Kabupaten/Kota, serta menghadirkan Badan Penyelesaian Sengketa yang merupakan peradilan IMI dalam memeriksa dan memutus sengketa berupa banding terhadap keputusan Panel Banding dan Panel Disiplin.
"Pembentukan IMI Kabupaten/Kota dilakukan oleh IMI Provinsi, kemudian disahkan oleh IMI Pusat. Kehadiran IMI Kabupaten/Kota tidak mengurangi kewenangan IMI Provinsi karena rekomendasi event otomotif serta pengesahan klub otomotif di tingkat kabupaten/kota, tetap menjadi kewenangan IMI Provinsi," ujar Bamsoet melalui keterangan resminya.
Ketua MPR ini menjelaskan kehadiran kepengurusan IMI hingga tingkat kabupaten/kota merupakan kebutuhan organisasi yang sudah diidamkan sejak lama. Namun selama ini tersumbat, hingga akhirnya sumbatan tersebut berhasil diselesaikan melalui Munaslub 2021.
"Kehadiran IMI hingga tingkat kabupaten/kota akan memudahkan pembinaan sekaligus menggali lebih banyak lagi potensi balap dari generasi muda yang ada 514 kabupaten/kota se-Indonesia. Sekaligus memperluas kerjasama dengan berbagai pihak, dari mulai bupati/walikota dan jajaran pemerintahan daerah, hingga kerjasama dengan Kapolres dalam pembinaan klub. Sekaligus bekerjasama dengan KONI dalam penyaluran dana pembinaan, karena sesuai ketentuan, setiap pengurus cabang olahraga tingkat kabupaten/kota mendapatkan dana pembinaan dari KONI," jelas Bamsoet.
Bamsoet juga menerangkan terkait Badan Penyelesaian Sengketa, kehadirannya sangat diperlukan untuk memastikan keadilan terhadap berbagai sengketa yang terjadi di tubuh IMI. Terutama dalam mempertimbangkan untuk memutuskan keberatan Panel Banding (PNOKB) dan Panel Disiplin (pelanggaran AD/ART IMI). Mengingat seringkali terjadi adanya perbedaan pendapat argumentasi antara panelis banding dan disiplin dengan terlapor.
"Badan Penyelesaian Sengketa IMI dibentuk oleh Bidang Organisasi IMI Pusat. Tugas dan wewenangnya berada diluar tugas dan wewenang Peradilan Umum maupun Peradilan Tata Usaha Negara," pungkas Bamsoet.
Jakarta: Ikatan Motor Indonesia (IMI) berencana untuk menyempurnakan kepengurusannya dalam beberapa waktu ke depan. Organisasi yang mengatur motorsport dan komunitas otomotif Indonesia ini berencana untuk membangun kepengurusan hingga tingkat kota/kabupaten.
Ketua Umum IMI, Bambang Soesatyo, mengesahkan penyempurnaan AD/ART IMI Tahun 2021 menjadi AD/ART IMI Tahun 2022. Menyempurnakan sekitar 27 pasal dalam Anggaran Dasar dan 24 pasal dalam Anggaran Rumah Tangga. Dari mulai yang terkait dengan kepengurusan IMI di tingkat Pusat, membentuk kepengurusan IMI hingga tingkat Kabupaten/Kota, serta menghadirkan Badan Penyelesaian Sengketa yang merupakan peradilan IMI dalam memeriksa dan memutus sengketa berupa banding terhadap keputusan Panel Banding dan Panel Disiplin.
"Pembentukan IMI Kabupaten/Kota dilakukan oleh IMI Provinsi, kemudian disahkan oleh IMI Pusat. Kehadiran IMI Kabupaten/Kota tidak mengurangi kewenangan IMI Provinsi karena rekomendasi event otomotif serta pengesahan klub otomotif di tingkat kabupaten/kota, tetap menjadi kewenangan IMI Provinsi," ujar Bamsoet melalui keterangan resminya.
Ketua MPR ini menjelaskan kehadiran kepengurusan IMI hingga tingkat kabupaten/kota merupakan kebutuhan organisasi yang sudah diidamkan sejak lama. Namun selama ini tersumbat, hingga akhirnya sumbatan tersebut berhasil diselesaikan melalui Munaslub 2021.
"Kehadiran IMI hingga tingkat kabupaten/kota akan memudahkan pembinaan sekaligus menggali lebih banyak lagi potensi balap dari generasi muda yang ada 514 kabupaten/kota se-Indonesia. Sekaligus memperluas kerjasama dengan berbagai pihak, dari mulai bupati/walikota dan jajaran pemerintahan daerah, hingga kerjasama dengan Kapolres dalam pembinaan klub. Sekaligus bekerjasama dengan KONI dalam penyaluran dana pembinaan, karena sesuai ketentuan, setiap pengurus cabang olahraga tingkat kabupaten/kota mendapatkan dana pembinaan dari KONI," jelas Bamsoet.