Jakarta: Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian, tengah bersiap memasuki era industri kendaraan listrik dengan menyiapkan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Salah satu sektor yang kini sedang mendapatkan perhatian dari pengembangan kendaraan listrik adalah skema impor di Indonesia.
Kementerian Perindustrian sedang menyusun skema importasi kendaraan listrik dalam keadaan terurai lengkap dan keadaan terurai tidak lengkap sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi kendaraan listrik di Indonesia. Berdasarkan Peta Jalan Pengembangan kendaraan listrik, pengembangan industri diawali melalui skema Completely Knock Down (CKD) sampai dengan tahun 2024, dilanjutkan dengan Incompletely Knock Down (IKD), dan Importasi secara komponen.
“Skema ini ditujukan agar diperoleh nilai tambah berupa peningkatan nilai TKDN melalui pendalaman manufaktur secara bertahap hingga 2030,” jelas Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, Senin (25/7/2021). Menurutnya, pendalaman manufaktur ini direncanakan untuk bisa melibatkan sebanyak-banyaknya pelaku industri komponen lokal pada proses bisnis pembuatan ekosistem industri kendaraan listrik.
Agus menyatakan industri kendaraan listrik di Indonesia memiliki keharusan untuk memperhatikan pengembangan Industri komponen. Terdapat 1.550 perusahaan industri komponen yang terbagi dalam tiga tier yang selama ini menjadi pemasok utama komponen kendaraan Internal Combustion Engine (ICE). Sebagian besar di antaranya (anggota tier-2 dan tier-3) merupakan industri kecil dan menengah.
“Proses transisi industrialisasi dari kendaraan konvensional dan kendaraan listrik harus dapat semaksimal mungkin melibatkan sektor IKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional,” tegas Menperin.
Dalam peta jalan tersebut juga terdapat panduan penguasaan komponen utama kendaraan bermotor, yaitu baterai, motor listrik dan konverter. “Dalam kerangka itu, kami juga memacu pengembangan industri baterai dari mulai proses perakitannya sampai dengan daur ulang baterai, sehingga Indonesia bisa punya industri baterai terintegrasi dan siap untuk mendukung ekosistem industri mobil berbasis listrik,” paparnya.
Dalam peta jalan (roadmap) kendaraan listrik, Kemenperin menargetkan produksi mobil listrik dan bis listrik pada tahun 2030 mencapai 600 ribu unit. Angka tersebut diproyeksikan dapat mengurangi konsumsi BBM sebesar 7,5 juta Barrel dan menurunkan emisi CO2 sebanyak 2,7 juta Ton, selaras dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen pada tahun 2030, sebagaimana disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada COP21 di Paris Desember 2015.
Jakarta: Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian, tengah bersiap memasuki era industri kendaraan listrik dengan menyiapkan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Salah satu sektor yang kini sedang mendapatkan perhatian dari pengembangan
kendaraan listrik adalah skema
impor di Indonesia.
Kementerian Perindustrian sedang menyusun skema importasi kendaraan listrik dalam keadaan terurai lengkap dan keadaan terurai tidak lengkap sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi kendaraan listrik di Indonesia. Berdasarkan Peta Jalan Pengembangan kendaraan listrik, pengembangan industri diawali melalui skema Completely Knock Down (CKD) sampai dengan tahun 2024, dilanjutkan dengan Incompletely Knock Down (IKD), dan Importasi secara komponen.
“Skema ini ditujukan agar diperoleh nilai tambah berupa peningkatan nilai TKDN melalui pendalaman manufaktur secara bertahap hingga 2030,” jelas Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, Senin (25/7/2021). Menurutnya, pendalaman manufaktur ini direncanakan untuk bisa melibatkan sebanyak-banyaknya pelaku industri komponen lokal pada proses bisnis pembuatan ekosistem industri kendaraan listrik.
Agus menyatakan industri kendaraan listrik di Indonesia memiliki keharusan untuk memperhatikan pengembangan Industri komponen. Terdapat 1.550 perusahaan industri komponen yang terbagi dalam tiga tier yang selama ini menjadi pemasok utama komponen kendaraan Internal Combustion Engine (ICE). Sebagian besar di antaranya (anggota tier-2 dan tier-3) merupakan industri kecil dan menengah.
“Proses transisi industrialisasi dari kendaraan konvensional dan kendaraan listrik harus dapat semaksimal mungkin melibatkan sektor IKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional,” tegas Menperin.
Dalam peta jalan tersebut juga terdapat panduan penguasaan komponen utama kendaraan bermotor, yaitu baterai, motor listrik dan konverter. “Dalam kerangka itu, kami juga memacu pengembangan industri baterai dari mulai proses perakitannya sampai dengan daur ulang baterai, sehingga Indonesia bisa punya industri baterai terintegrasi dan siap untuk mendukung ekosistem industri mobil berbasis listrik,” paparnya.
Dalam peta jalan (roadmap) kendaraan listrik, Kemenperin menargetkan produksi mobil listrik dan bis listrik pada tahun 2030 mencapai 600 ribu unit. Angka tersebut diproyeksikan dapat mengurangi konsumsi BBM sebesar 7,5 juta Barrel dan menurunkan emisi CO2 sebanyak 2,7 juta Ton, selaras dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen pada tahun 2030, sebagaimana disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada COP21 di Paris Desember 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)