Jakarta: Pemerintah inginkan "mobil rakyat" di masa mendatang bisa mendapatkan keringanan di sektor Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Bahkan mobil rakyat ini dinilai tidak ubah layaknya sepeda, TV, dan barang elektronik lainnya.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, menjelaskan mobil rakyat ini merupakan sebuah sudut pandang dari sebuah mobil yang digunakan sarana sehari-hari dan memenuhi kebutuhan. Mobil-mobil ini yang kemudian seharusnya mendapatkan keringan pajak karena statusnya bukan lagi sebagai barang mewah.
"Saya kira orang kaya di republik ini juga menunjukan pengeluaran untuk beli mobil yang benar. Mobil bukan dilihat barang mewah, tapi kebutuhan seperti dulu lihat TV pada zamannya mungkin barang mewah dikenakan satu pajak. Oleh karena itu, ada pemikiran mobil rakyat, rakyat membutuhkan mobil sebagai bagian dari sarana sehari-hari dan memenuhi kebutuhan," ungkap Taufiek Bawazier Kamis (3-2-2022) di The Sultan Jakarta.
Soal PPnBM, Taufiek lebih lanjut menjelaskan, menjadi salah satu variable yang harus dikendalikan dan untuk "mobil rakyat" tidak diberlakukan. Sama halnya dengan sepeda, tv, atau barang elektronik lainnya yang kini dinilai bukan lagi menjadi barang mewah.
"Pertama, populasinya sudah banyak. Barang mewah itu barangnya sedikit dan dimiliki oleh beberapa orang. Kalau kita konteks (mobil rakyat) bukan barang mewah mobil-mobil itu," jelas Taufiek.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya sudah menjelaskan insentif PPnBM ini sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Setidaknya, ada 2 segmen mobil yang akan mendapatkan keringanan pajak hingga jelang akhir tahun 2022.
Segmen mobil pertama yang akan mendapatkan diskon pajak ini adalah low cost green car (LCGC) atau kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2). Selain LCGC, mobil dengan rentan harga Rp200 - Rp250 juta termasuk ke dalam program PPnBM DTP namun dengan besaran insentif yang diberikan berbeda dibandingkan tahun lalu.
"Sekarang kita selektif untuk memberikan insentif PPnBM-DTP, yaitu pada kendaraan yang berada di kelas (harga) Rp 250 juta ke bawah. Karena, itu mewakili 60 persen dari populasi industri otomotif," kata Taufiek.
Jakarta: Pemerintah inginkan "mobil rakyat" di masa mendatang bisa mendapatkan keringanan di sektor Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Bahkan mobil rakyat ini dinilai tidak ubah layaknya sepeda, TV, dan barang elektronik lainnya.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, menjelaskan mobil rakyat ini merupakan sebuah sudut pandang dari sebuah mobil yang digunakan sarana sehari-hari dan memenuhi kebutuhan. Mobil-mobil ini yang kemudian seharusnya mendapatkan keringan pajak karena statusnya bukan lagi sebagai barang mewah.
"Saya kira orang kaya di republik ini juga menunjukan pengeluaran untuk beli mobil yang benar. Mobil bukan dilihat barang mewah, tapi kebutuhan seperti dulu lihat TV pada zamannya mungkin barang mewah dikenakan satu pajak. Oleh karena itu, ada pemikiran mobil rakyat, rakyat membutuhkan mobil sebagai bagian dari sarana sehari-hari dan memenuhi kebutuhan," ungkap Taufiek Bawazier Kamis (3-2-2022) di The Sultan Jakarta.
Soal PPnBM, Taufiek lebih lanjut menjelaskan, menjadi salah satu variable yang harus dikendalikan dan untuk "mobil rakyat" tidak diberlakukan. Sama halnya dengan sepeda, tv, atau barang elektronik lainnya yang kini dinilai bukan lagi menjadi barang mewah.
"Pertama, populasinya sudah banyak. Barang mewah itu barangnya sedikit dan dimiliki oleh beberapa orang. Kalau kita konteks (mobil rakyat) bukan barang mewah mobil-mobil itu," jelas Taufiek.