Jalan Tol
Tol Layang Jakarta-Cikampek Dikenakan Tarif Per Minggu Depan
Ekawan Raharja • 14 Januari 2021 15:00
Jakarta: Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Pemberian tarif ini akan berlaku mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, menegaskan perubahan tarif di wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek karena diberlakukannya tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang sistem pengoperasiannya terintegrasi dengan jalan tol tersebut. Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
“Pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sempat tertunda karena telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019 dan Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020. Jadi kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah,” ujar Heru melalui keterangan resminya.
Heru menambahkan, walaupun Kepmen PUPR telah diterima sejak beberapa bulan lalu, perusahaan pelat merah tersebut belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) yang masih berlangsung. Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan memberlakukan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang sebenarnya telah tertunda selama satu tahun lebih.
Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Vera Kirana, menjelaskan dengan penambahan kapasitas dari 4 lajur menjadi 6 lajur per jalurnya mempengaruhi kelancaran keseluruhan ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek. "Pendistribusian kapasitas di Jakarta-Cikampek karena adanya pemisahan perjalanan jarak jauh dan jarak dekat tersebut itulah yang juga mempengaruhi peningkatan kecepatan rata-rata yang saat ini dirasakan oleh seluruh pengguna jalan, baik jarak jauh maupun jarak pendek,” terang Vera.
Saat ini secara keseluruhan, Vera menjelaskan, dari data terlihat adanya penurunan V/C ratio untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah, salah satunya yang tertinggi yaitu di segmen Cikarang Timur–Karawang Barat yang semula 1,07 turun menjadi 0,63 (arah Cikampek) dan 1,10 turun menjadi 0,63 (Arah Jakarta). Tidak hanya itu, terjadi penurunan signifikan untuk rata-rata V/C ratio di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yang semula semula 0,80 menjadi 0,56 (arah Cikampek) dan semula 0,81 menjadi 0,54 (arah Jakarta).
“Dengan adanya penurunan V/C ratio ini, kami mencatat peningkatan kecepatan rata-rata dari 41,96 Km/Jam menjadi 57,46 Km/Jam di arah Cikampek (meningkat 36,94 persen), sedangkan untuk arah Jakarta kecepatan meningkat dari 45 Km/Jam menjadi 57 Km/Jam (meningkat 26,8 persen). Selain itu dari segi percepatan waktu tempuh, dari Cikampek menuju Jakarta dari yang biasanya memakan waktu 77 menit menjadi 60 menit. Sedangkan, dari Jakarta menuju Cikampek yang biasanya memakan waktu 82 menit bahkan lebih, kini dapat ditempuh dalam 61 menit,” tambahnya.
Wilayah 1
Jakarta IC-Pondok Gede Barat/ Pondok Gede Timur
Gol I: Rp 4.000
Gol II:Rp 6.000
Gol III: Rp6.000
Gol IV: Rp 8.000
Gol V: Rp 8.000
Wilayah 2 Jakarta IC-Cikarang Barat Gol I: Rp 7.000
Gol II:Rp 10.500
Gol III: Rp 10.500
Gol IV: Rp 14.000
Gol V: Rp 14.000
Wilayah 3 Jakarta IC-Karawang Barat Gol I: Rp 12.000
Gol II:Rp 18.000
Gol III: Rp 18.000
Gol IV: Rp 24.000
Gol V: Rp 24.000
Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek
Gol I: Rp 20.000
Gol II:Rp 30.000
Gol III: Rp 30.000
Gol IV: Rp 40.000
Gol V: Rp 40.000
Jakarta: Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Pemberian tarif ini akan berlaku mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, menegaskan perubahan tarif di wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek karena diberlakukannya tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang sistem pengoperasiannya terintegrasi dengan jalan tol tersebut. Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
“Pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sempat tertunda karena telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019 dan Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020. Jadi kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah,” ujar Heru melalui keterangan resminya.
Heru menambahkan, walaupun Kepmen PUPR telah diterima sejak beberapa bulan lalu, perusahaan pelat merah tersebut belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) yang masih berlangsung. Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan memberlakukan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang sebenarnya telah tertunda selama satu tahun lebih.
Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Vera Kirana, menjelaskan dengan penambahan kapasitas dari 4 lajur menjadi 6 lajur per jalurnya mempengaruhi kelancaran keseluruhan ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek. "Pendistribusian kapasitas di Jakarta-Cikampek karena adanya pemisahan perjalanan jarak jauh dan jarak dekat tersebut itulah yang juga mempengaruhi peningkatan kecepatan rata-rata yang saat ini dirasakan oleh seluruh pengguna jalan, baik jarak jauh maupun jarak pendek,” terang Vera.