Ilustrasi baterai mobil listrik. GM
Ilustrasi baterai mobil listrik. GM

Industri Otomotif

Pemerintah Tetapkan 8 SNI Baterai Kendaraan Listrik, Apa Saja?

Ekawan Raharja • 07 Oktober 2021 12:00
Jakarta: Pemerintah terus mendorong pengembangan kendaraan listrik di Indonesia melalui sejumlah regulasi yang sudah dipersiapkan. Selain itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga sudah mengeluarkan panduan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait kendaraan listrik, baik mobil listrik atau motor listrik.
 
Direktur Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi dan Teknologi Informasi BSN, Y Kristianto Widiwardono, menyebutkan penetapan SNI untuk baterai kendaraan listrik menjadi bagian dukungan terhadap Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). 
 
“Salah satu komponen terpenting dalam kendaraan listrik, baik mobil maupun sepeda motor/moped adalah baterai. Untuk itu, BSN telah menetapkan 8 SNI terkait baterai,” ujar Kristianto disitat dari situs resmi BSN.
 
Delapan SNI terkait baterai, diantaranya SNI IEC 62660 Sel lithium-ion sekunder untuk penggerak kendaraan listrik bagian 1 sampai dengan 3; SNI 8871:2019 Kendaraan bermotor berpenggerak listrik kategori M dan N – Sistem penyimpanan energi listrik mampu-isi-ulang / Rechargeable Electrical Energy Storage System (REESS) – Persyaratan keselamatan; dan SNI 8872:2019 Kendaraan bermotor berpenggerak listrik kategori L – Sistem penyimpanan energi listrik mampu-isi-ulang/Rechargeable Electrical Energy Storage System (REESS) – Persyaratan keselamatan.
 
SNI lainnya yaitu SNI 8927:2020 Sistem baterai kendaraan bermotor listrik kategori L – Persyaratan Keselamatan Sistem baterai yang dapat dilepas dan ditukar (removable and swappable battery sistem); serta SNI 8928:2020 Sistem baterai kendaraan bermotor listrik kategori L – Spesifikasi baterai yang dapat dilepas dan ditukar untuk kendaraan motor listrik.
 
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan