Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2023, Cek Syarat dan Caranya

Putri Purnama Sari • 28 Agustus 2023 15:23

Jakarta: Apakah kamu berencana ingin membeli mobil bekas di tahun 2023 ini? Jika iya, kamu pasti ingin mobil yang dibeli tersebut nantinya diganti menjadi nama kepemilikan kamu kan.
 
Nah, untuk itu sebelum melakukan balik nama mobil, kamu harus mengetahui persyaratan, biaya, dan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan sebelum mengajukan balik nama mobil.
 
Adapun, berikut Medcom.id akan mengulas informasi mengenai rincian biaya, persyaratan, dan langkah-langkah yang harus diketahui sebelum kamu melakukan balik nama mobil.

Rincian biaya balik nama BPKB mobil

  1. Biaya pendaftaran balik nama mobil, umumnya Rp75-100 ribu;
  2. Untuk BBNKB 1 persen dari harga beli kendaraan, 2/3 dari nilai PKB;
  3. Biaya SWDKLLJ Rp143 ribu untuk mobil yang bukan angkutan umum;
  4. Biaya untuk STNK baru Rp200 ribu;
  5. Biaya untuk TNKB baru Rp100 ribu;
  6. Biaya untuk BPKB baru Rp375 ribu;
  7. Biaya untuk pemeriksaan fisik kendaraan Rp25 ribu.

Syarat balik nama BPKB mobil

Selain biaya balik nama mobil, ada hal lain yang perlu dipersiapkan yakni dokumen persyaratan. Sebelum datang ke Samsat, sebaiknya kamu mempersiapkan beberapa dokumen yang jadi persyaratan saat balik nama mobil seperti berikut:

  1. KTP asli dan fotocopy pemilik baru BPKB asli dan fotocopy
  2. STNK asli dan fotocopy
  3. Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
  4. Bukti cek fisik kendaraan
 
Baca juga: Begini Cara Mengurus Balik Nama Motor Beserta Biayanya

Cara balik nama BPKB mobil

Setelah semua biaya dan persyaratan sudah kamu persiapkan, langkah selanjutnya adalah kamu harus mengurus tahapan-tahapan balik nama BPKB mobil di kantor Samsat. Berikut adalah langkah-langkahnya yang perlu diketahui:

  1. Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.
  2. Pastikan pemilik kendaraan membawa semua dokumen persyaratan balik nama.
  3. Selanjutnya, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
  4. Serahkan hasil cek kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK.
  5. Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama.
  6. Selesaikan proses pembayaran di loket.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan