Penumpang belakang juga wajib menggunakan sabuk pengaman. IIHS
Penumpang belakang juga wajib menggunakan sabuk pengaman. IIHS

Safety Driving

Penumpang Belakang Tidak Pakai Sabuk Pengaman, Maut Mengintai

Ekawan Raharja • 02 November 2020 11:00
 
Tentu saja hal ini perlu menjadi perhatian bagi banyak pihak, termasuk penumpang mobil yang ada di Indonesia. Mengingat setiap pabrikan kini sudah membekali mobil diproduksinya dengan sabuk pengaman di setiap jok yang disediakan di kabin
 
Kembali soal peraturan berkendara di Indonesia, kewajiban menggunakan sabuk pengaman baru untuk pengemudi dan penumpang di depan. Hal ini tercantum di Pasal 106 ayat 6 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
 
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan."
 
Sedangkan untuk sanksi apabila tidak menggunakan sabuk pengaman tercantum di Pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan