Penumpang belakang juga wajib menggunakan sabuk pengaman. IIHS
URL Berhasil di Salin
Safety Driving
Penumpang Belakang Tidak Pakai Sabuk Pengaman, Maut Mengintai
Ekawan Raharja • 02 November 2020 11:00
Arlington: Mayoritas penumpang jok baris kedua atau ketiga mobil di Indonesia masih tidak menggunakan sabuk pengaman. Padahal, hal ini sangat berbahaya dan maut mengintai apabila terjadi kecelakaan.
Soal penumpang di belakang dipercaya lebih aman daripada penumpang di depan saat terjadi kecelakaan ternyata dibantah oleh Insurance Institute for Highway Safety (IIHS). Hasil studi Lembaga keselamatan berlalu lintas di Inggris ini ternyata menyebutkan penumpang yang tak mengenakan sabuk pengaman ternyata meningkatkan angka kematian akibat kecelakaan hingga dua kali lipat.
Hasil studi ini kemudian dibuktikan dalam sebuah video yang mereka unggah di Youtube. Video ini menampilkan simulasi kecelakaan mobil di kecepatan 56 kilometer per jam dengan menggunakan boneka peraga sebagai penumpang.
Alhasil penumpang belakang tanpa mengenakan sabuk pengaman terpental ke kursi depan saat kecelakaan dan mendorong penumpang depan menghantam setir meski ada airbag. Tentu saja hal ini sangat berbahaya bagi penumpang di belakang dan depan, serta resiko kematian juga meningkat.
"Lebih dari 50 persen orang tewas di kursi belakang karena tak pakai sabuk pengaman dan angka tersebut bisa saja berkurang jika penumpang belakang mengenakannya," kata Senior Research Engineer IIHS, Jessica Jermakian, dikutip dari Drivespark.
Tentu saja hal ini perlu menjadi perhatian bagi banyak pihak, termasuk penumpang mobil yang ada di Indonesia. Mengingat setiap pabrikan kini sudah membekali mobil diproduksinya dengan sabuk pengaman di setiap jok yang disediakan di kabin
Kembali soal peraturan berkendara di Indonesia, kewajiban menggunakan sabuk pengaman baru untuk pengemudi dan penumpang di depan. Hal ini tercantum di Pasal 106 ayat 6 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan."
Sedangkan untuk sanksi apabila tidak menggunakan sabuk pengaman tercantum di Pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."
Tentu saja hal ini perlu menjadi perhatian bagi banyak pihak, termasuk penumpang mobil yang ada di Indonesia. Mengingat setiap pabrikan kini sudah membekali mobil diproduksinya dengan sabuk pengaman di setiap jok yang disediakan di kabin
Kembali soal peraturan berkendara di Indonesia, kewajiban menggunakan sabuk pengaman baru untuk pengemudi dan penumpang di depan. Hal ini tercantum di Pasal 106 ayat 6 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan."
Sedangkan untuk sanksi apabila tidak menggunakan sabuk pengaman tercantum di Pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."