Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan larangan operasional kendaraan sumbu tiga di jalan tol selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas selama masa libur akhir tahun.
“Dalam analisa dan evaluasi bersama, sesuai arahan Menteri Perhubungan dan hasil kesepakatan SKB, kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol. Untuk jalur arteri juga sudah diatur waktunya, yaitu mulai pukul 17.00 hingga pagi hari,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, dikutip dari Antara.
Agus mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pengemudi kendaraan sumbu tiga untuk mematuhi ketentuan tersebut. Ia menegaskan Korlantas Polri tidak akan ragu melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Kami akan melakukan tindakan tegas, termasuk penilangan, karena yang diprioritaskan adalah kegiatan kemanusiaan, keselamatan, serta kelancaran perjalanan masyarakat yang sedang melaksanakan Natal, tahun baru, dan liburan,” ucapnya.
Baca Juga: Liburan Nataru Pakai EV Makin Seru, Ini Kata Pengguna!
Lebih lanjut, Agus menyampaikan hasil evaluasi Operasi Nataru menunjukkan tren positif, khususnya pada aspek keselamatan lalu lintas. Salah satu indikatornya adalah penurunan angka fatalitas kecelakaan.
“Korban kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas meninggal dunia turun sebesar 23,23 persen,” katanya.
Menurut Agus, capaian tersebut menjadi modal penting bagi jajaran kepolisian untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengamanan hingga berakhirnya Operasi Nataru.
Korlantas Polri juga telah menyiapkan berbagai strategi pengamanan arus balik, mencakup jalan tol, jalur arteri, penyeberangan, serta kawasan wisata. “Strategi pengamanan arus balik sudah disiapkan agar perjalanan masyarakat tetap aman, tertib, dan lancar,” ucapnya.
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan larangan operasional kendaraan sumbu tiga di jalan tol selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga keselamatan dan kelancaran arus
lalu lintas selama masa libur akhir tahun.
“Dalam analisa dan evaluasi bersama, sesuai arahan Menteri Perhubungan dan hasil kesepakatan SKB, kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol. Untuk jalur arteri juga sudah diatur waktunya, yaitu mulai pukul 17.00 hingga pagi hari,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, dikutip dari Antara.
Agus mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pengemudi kendaraan sumbu tiga untuk mematuhi ketentuan tersebut. Ia menegaskan Korlantas Polri tidak akan ragu melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Kami akan melakukan tindakan tegas, termasuk penilangan, karena yang diprioritaskan adalah kegiatan kemanusiaan, keselamatan, serta kelancaran perjalanan masyarakat yang sedang melaksanakan Natal, tahun baru, dan liburan,” ucapnya.
Baca Juga:
Liburan Nataru Pakai EV Makin Seru, Ini Kata Pengguna!
Lebih lanjut, Agus menyampaikan hasil evaluasi Operasi Nataru menunjukkan tren positif, khususnya pada aspek keselamatan lalu lintas. Salah satu indikatornya adalah penurunan angka fatalitas kecelakaan.
“Korban kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas meninggal dunia turun sebesar 23,23 persen,” katanya.
Menurut Agus, capaian tersebut menjadi modal penting bagi jajaran kepolisian untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengamanan hingga berakhirnya Operasi Nataru.
Korlantas Polri juga telah menyiapkan berbagai strategi pengamanan arus balik, mencakup jalan tol, jalur arteri, penyeberangan, serta kawasan wisata. “Strategi pengamanan arus balik sudah disiapkan agar perjalanan masyarakat tetap aman, tertib, dan lancar,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)