Jakarta: Layanan SIM Keliling menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Layanan ini tersedia di sejumlah lokasi di Depok dan Bekasi dengan jam operasional yang telah ditentukan. Pada Kamis, 20 Agustus 2026, layanan SIM Keliling kembali beroperasi di beberapa titik.
Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling perlu memastikan persyaratan telah disiapkan sebelum mendatangi lokasi.
Lokasi SIM Keliling Depok Kamis 20 Agustus 2026
- Pos Polisi Bambu Kuning (Bojonggede): Pukul 08.00 – 12.00 WIB
- Sektor Melati GDC Jalan Boulevard Grand Depok City : Pukul 08.00 – 12.00 WIB
Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Kamis 20 Agustus 2026
- Mall Ciputra Cibubur: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
- Metropolitan Mall: Pukul 08.00 – 13.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM
Dokumen yang harus disiapkan:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM asli dan fotokopi SIM lama
- Bukti Cek Kesehatan
- Bukti Tes Psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM
Tarif perpanjangan SIM diatur berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda