Ilustrasi rambu lalu lintas (Foto: MI/IMMANUEL ANTONIUS)
Ilustrasi rambu lalu lintas (Foto: MI/IMMANUEL ANTONIUS)

Arti Rambu Lalu Lintas di Jalan Tol, Pengemudi Wajib Tahu

Muhammad Syahrul Ramadhan • 19 Juli 2024 13:24
Jakarta: Sebagai pengendara yang melaju di jalan tol wajib mengetahui dan menaati aturan yang ada. Termasuk rambu-rambu lalu lintas (lalin) di jalan tol.
 
Sebagaimana di jalan raya, di jalan tol juga terpasang rambu-rambu lalu lintas. Setiap pengemudi yang melintas di jalan bebas hambatan wajib mematuhi setiap rambu lalu lintas untuk keamanan bersama.
 
Nah kali ini Medcom akan membagikan ini 10 rambu lalu lintas di jalan tol lengkap dengan arti dan maksudnya.

Rambu Lalu Lintas di Jalan Tol


1. Rambu Peringatan Masuk Jalan Tol

Mempunyai bentuk kotak dengan warna biru rambu ini merupakan pertanda Anda memasuki kawasan jalan tol. Ini juga sebagai peringatan bagi pengendara yang ingin masuk ke jalan tol untuk bersiap.
 
2. Rambu Batas Kecepatan
 
Rambu untuk batas kecepatan ini banyak ditemui di jalan tol yang menunjukkan batas minimum dan juga maksimum kecepatan yang diperbolehkan.
 
3. Larangan Masuk Kendaraan
 
Jalan tol di Indonesia hanya diperuntukan untuk kendaraan beroda empat atau lebih. Karena itu, menjelang memasuki gerbang tol dipasang rambu berwarna dasar dilengkapi dengan gambar kendaraan seperti sepeda motor dan bajaj.
 
4. Rambu Batas Ketinggian Kendaraan
 
Rambu ini berisi informasi  tinggi maksimal kendaraan yang dapat melintas. Artinya kendaraan yang tingginya melebihi batas dilarang untuk melintas.
 
5. Larangan Penggunaan Bahu Jalan Tol
 
Seperti diketahui bahu jalan hanya dipakai untuk keadaan darurat seperti mobil mengalami masalah atau membawa orang sakit. Karena itu pengendara dilarang melewati bahu jalan apalagi sampai parkir.
 
6. Lajur Kanan untuk Mendahului
 
Rambu lainnya yang juga perlu dipahami bagi pemula adalah rambu “Lajur Kanan Untuk Mendahului”. Rambu dengan palang berwarna biru ini merupakan perintah untuk kendaraan yang ingin mendahului harus menggunakan lajur kanan.
 
 
Baca juga: Mengenal Rambu-Rambu Lalu Lintas di Indonesia dan Artinya

7. Dilarang Mendahului dari Sebelah Kiri
 
Selain berupa informasi di jalan tol juga ada berupa larangan, salah satunya rambu “Dilarang Mendahului dari Sebelah Kiri”. Rambu ini merupakan peringatan keras bagi pengendara untuk tidak menyalip dari jalur sebelah kiri. 
 
Jalur kiri sendiri diperuntukkan untuk kendaraan besar seperti bus dan truk. Karena itu mendahului dari lajur sebelah kiri dilarang sebab bisa sangat berbahaya.
 
8. Truk dan bus gunakan lajur kiri
 
Rambu ini merupakan perintah yang menunjukkan pengemudi truk dan bus harus berada di lajur kiri. Sedangkan untuk kendaraan lainnya diperbolehkan menggunakan lajur kanan.
 
9. Palang  Petunjuk Warna Hijau
 
Rambu ini merupakan petunjuk jalan. Selain itu, palang warna ini juga petunjuk jurusan, batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, lokasi fasilitas sosial, pengaturan lalu lintas, hingga papan nama jalan.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan