Untuk itu, pengguna kendaraan disarankan untuk melakukan perpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Adapun minimal masa perpanjangan SIM yaitu 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Diketahui, setiap jenis SIM memiliki tarif yang berbeda-beda, tergantung pada jenis kendaraannya. Tarif perpanjangan SIM ini sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tersebut berikut daftar tarif perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas):
Baca Juga: Wajib Tahu Syarat Ini Jika Ingin Perpanjang Masa Berlaku SIM |
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM D: Rp 30.000
Selain biaya pembuatan, pemohon perpanjangan SIM juga harus membayar untuk tes kesehatan sekitar Rp35.000 dan tes psikologi sebesar Rp60.000 (biaya tergantung lokasi).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id