Yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya dasar perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000. Biaya untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan C diberlakukan sama.
Biaya ini merupakan tarif resmi yang berlaku di seluruh Indonesia. Namun, perlu diingat bahwa biaya perpanjangan SIM A tidak hanya sebatas tarif dasar tersebut. Terdapat biaya lainnya untuk administrasi, tes kesehatan dan beberapa biaya lain yang sudah ditentukan.
Lalu apa saja syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM Anda? Simak beberapa hal berikut agar tidak lama dalam proses perpanjangan masa berlakunya di SATPAS terdekat.
Baca Juga: Aduh, DKI Jakarta Tak Berniat Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan |
Proses pertama adalah siapkan dua lembar fotokopi SIM Anda yang masih berlaku atau belum kedaluwarsa. Pastikan fotokopi tersebut jelas dan tidak buram.
Surat Keterangan Sehat
Anda dapat memperoleh surat keterangan sehat dari Puskesmas atau dokter yang ditunjuk oleh Kepolisian Republik Indonesia. Pastikan surat keterangan sehat tersebut masih berlaku dan ditandatangani oleh dokter yang berwenang.Mengisi Formulir
Isi formulir perpanjangan SIM dengan lengkap dan benar. Formulir ini biasanya tersedia di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).Bukti Lulus Tes Psikologi
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, Anda harus mengikuti dan lulus tes psikologi yang diselenggarakan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kepolisian Republik Indonesia.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id