Balai Kota Makassar. Pemerintah Kota Makassar
Balai Kota Makassar. Pemerintah Kota Makassar

Mantab! Dari Kepala Dinas Sampai Camat Di Makassar Bakal Dapat Mobil Listrik

Ekawan Raharja • 27 Agustus 2025 18:09
Makassar: Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mulai menerapkan skema sewa untuk 50 kendaraan dinas bagi para pejabat pada 2026. Nantinya mobil-mobil tersebut bakal dibagikan kepada Kepala Dinas sampai Camat sebagai kendaraan dinas mereka.
 
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan transformasi besar dalam penyediaan kendaraan dinas bagi kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) telah selesai dan penganggaran yang sudah disiapkan.
 
"Mulai tahun 2026, seluruh randis bagi pejabat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) akan beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil (BBM) ke kendaraan listrik berbasis baterai," ujar Munafri Arifuddin dikutip dari Antara.

Pengadaan Mobil dengan Skema Sewa

Ia mengatakan dalam sistem itu, pemerintah kota tidak lagi membeli mobil dinas dan menyiapkan anggaran pemeliharaan karena semua ditanggung oleh penyedia.
Dia menjelaskan penggunaan mobil listrik merupakan langkah strategis untuk efisiensi anggaran sekaligus mendukung upaya mewujudkan kota yang ramah lingkungan.
 
Baca Juga:
GAIKINDO Dorong Insentif & Restrukturisasi Pajak untuk Industri Otomotif


"Dengan begitu, lebih efisien dan tidak ada lagi persoalan mobil dibawa pindah ketika pejabat berganti," kata dia.

Dari Kepala Dinas Sampai Camat Dapat

Pada tahap awal, Pemerintah Kota Makassar merencanakan kebutuhan sekitar 50 unit kendaraan listrik. Kendaraan dinas tersebut akan didistribusikan kepada kepala dinas, camat, dan kepala bagian. Sumber anggaran akan melalui APBD perubahan 2025 serta APBD pokok 2026.
 
Selain mobil dinas, Pemerintah Kota juga akan menghadirkan puluhan bus listrik yang akan difungsikan sebagai armada transportasi publik perkotaan.
 
Munafri menegaskan kebijakan ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga bagian dari komitmen menghadirkan udara bersih di Makassar dengan mengurangi kendaraan berbahan bakar fosil.
 
Baca Juga:
Jaecoo Mendukung Kendaraan Bersih Melalui Teknologi SHS

 
Langkah Pemkot Makassar ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
 
"Khusus dinas, kita moratorium kendaraan BBM di pemerintah kota. Semua operasional, baik mobil maupun bus, akan beralih ke listrik," katanya.
 
Pemkot Makassar saat ini juga menjajaki kerja sama dengan perusahaan transportasi, termasuk Kalista, untuk mengembangkan moda transportasi umum berbasis kendaraan listrik di jalur koridor. Hal ini diharapkan mempercepat integrasi sistem transportasi publik yang modern, efisien, dan ramah lingkungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan