Jakarta: Pemerintah sudah memutuskan tidak kan memberikan insentif tambahan untuk kendaraan listrik, termasuk mobil-mobil hybrid. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bahkan yakin penjualan mobil hybrid tetap baik tanpa ada insentif.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melihat penjualan mobil hybrid cukup baik di pasar Indonesia meski tanpa bantuan insentif dari pemerintah.
“Selama ini tanpa insentif juga penjualannya cukup baik,” kata Airlangga di kutip dari Antara.
Ketika ditanya apakah dapat dipastikan mobil kombinasi bensin dan listrik tersebut tidak akan mendapat insentif, Menko Airlangga menjawab “dipastikan penjualan naik”.
Saat ini, regulasi yang berlaku untuk mobil hybrid adalah pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen. Hal ini berbeda dengan BEV yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0 persen hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).
Fasilitas PPN DTP diberikan khusus atas mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen. Adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10 persen.
Dengan fasilitas ini, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40 persen adalah sebesar 1 persen. Fasilitas PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024.
Jakarta: Pemerintah sudah memutuskan tidak kan memberikan
insentif tambahan untuk
kendaraan listrik, termasuk mobil-
mobil hybrid. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bahkan yakin penjualan
mobil hybrid tetap baik tanpa ada insentif.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melihat penjualan mobil hybrid cukup baik di pasar Indonesia meski tanpa bantuan insentif dari pemerintah.
“Selama ini tanpa insentif juga penjualannya cukup baik,” kata Airlangga di kutip dari Antara.
Ketika ditanya apakah dapat dipastikan mobil kombinasi bensin dan listrik tersebut tidak akan mendapat insentif, Menko Airlangga menjawab “dipastikan penjualan naik”.
Saat ini, regulasi yang berlaku untuk mobil hybrid adalah pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen. Hal ini berbeda dengan BEV yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0 persen hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).
Fasilitas PPN DTP diberikan khusus atas mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen. Adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10 persen.
Dengan fasilitas ini, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40 persen adalah sebesar 1 persen. Fasilitas PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)