DKI Jakarta: Aturan ganjil genap kembali berlaku di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta pada hari kerja, termasuk pada hari ini Senin (24-8-2026). Kebijakan ini membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor saat jam sibuk pagi dan sore.
Meski demikian, tidak semua kendaraan wajib mengikuti aturan tersebut. Terdapat 13 jenis kendaraan yang mendapat pengecualian dari kebijakan ganjil genap Jakarta.
Berikut panduan mengenai kendaraan yang dikecualikan, jadwal, ruas jalan, hingga sanksi pelanggaran ganjil genap di Jakarta.
13 Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap Jakarta
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kendaraan berikut tidak dikenakan pembatasan ganjil genap:
Mobil dengan stiker khusus disabilitas.
Ambulans.
Mobil pemadam kebakaran.
Angkutan umum dengan pelat nomor kuning.
Sepeda motor.
Kendaraan berbahan bakar listrik.
Truk tangki bahan bakar.
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden, wakil presiden, serta ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.
Kendaraan operasional dengan TNKB merah, TNI, dan Polri.
Kendaraan pejabat asing yang sedang menjadi tamu negara.
Kendaraan untuk evakuasi kecelakaan lalu lintas.
Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank dan pengisi ATM yang diawasi oleh Polri.
Kendaraan untuk keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.
Baca Juga:
Nih Dia Pelanggaran yang Diincar Tilang Manual dan Tilang ETLE
Dengan demikian, pemilik kendaraan listrik dan pengendara sepeda motor tidak perlu menyesuaikan perjalanan dengan angka ganjil atau genap pada pelat nomor.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Aturan ganjil genap Jakarta berlaku pada hari kerja dan diterapkan dalam dua sesi waktu, yakni:
Pagi: pukul 06.00–10.00 WIB.
Sore hingga malam: pukul 16.00–21.00 WIB.
Pembatasan kendaraan ditentukan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor.
Tanggal ganjil: kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil dapat melintas.
Tanggal genap: kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap dapat melintas.
Aturan tersebut tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta
Penerapan ganjil genap mencakup sejumlah ruas jalan utama di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga:
Ini Respon Hyundai atas Permasalahan Hyundai Ioniq 5 AA Juju
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Baca Juga:
Atlas Bakal Support Layanan Purna Jual dan Bantuan Darurat untuk KIA
Pengendara sebaiknya memperhatikan rute perjalanan dan memastikan ruas jalan yang dilalui termasuk dalam kawasan penerapan ganjil genap.
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500 ribu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penindakan terhadap pelanggaran dapat dilakukan melalui tilang manual maupun sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Alternatif Transportasi Saat Ganjil Genap
Pengendara yang kendaraannya tidak dapat melintas karena aturan ganjil genap dapat menggunakan sejumlah pilihan transportasi umum di Jakarta, antara lain:
TransJakarta
MRT Jakarta
LRT Jakarta
KRL Commuter Line
Layanan transportasi daring, seperti ojek online
Menggunakan transportasi umum atau layanan transportasi daring dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang harus bepergian pada jam pemberlakuan ganjil genap.
DKI Jakarta: Aturan
ganjil genap kembali berlaku di sejumlah ruas jalan
DKI Jakarta pada hari kerja, termasuk pada hari ini Senin (24-8-2026). Kebijakan ini membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor saat jam sibuk pagi dan sore.
Meski demikian, tidak semua kendaraan wajib mengikuti aturan tersebut. Terdapat 13 jenis kendaraan yang mendapat pengecualian dari kebijakan ganjil genap Jakarta.
Berikut panduan mengenai kendaraan yang dikecualikan, jadwal, ruas jalan, hingga sanksi pelanggaran ganjil genap di Jakarta.
13 Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap Jakarta
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kendaraan berikut tidak dikenakan pembatasan ganjil genap:
- Mobil dengan stiker khusus disabilitas.
- Ambulans.
- Mobil pemadam kebakaran.
- Angkutan umum dengan pelat nomor kuning.
- Sepeda motor.
- Kendaraan berbahan bakar listrik.
- Truk tangki bahan bakar.
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden, wakil presiden, serta ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.
- Kendaraan operasional dengan TNKB merah, TNI, dan Polri.
- Kendaraan pejabat asing yang sedang menjadi tamu negara.
- Kendaraan untuk evakuasi kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank dan pengisi ATM yang diawasi oleh Polri.
- Kendaraan untuk keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.
Dengan demikian, pemilik kendaraan listrik dan pengendara sepeda motor tidak perlu menyesuaikan perjalanan dengan angka ganjil atau genap pada pelat nomor.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Aturan ganjil genap Jakarta berlaku pada hari kerja dan diterapkan dalam dua sesi waktu, yakni:
- Pagi: pukul 06.00–10.00 WIB.
- Sore hingga malam: pukul 16.00–21.00 WIB.
Pembatasan kendaraan ditentukan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor.
- Tanggal ganjil: kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil dapat melintas.
- Tanggal genap: kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap dapat melintas.
Aturan tersebut tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta
Penerapan ganjil genap mencakup sejumlah ruas jalan utama di wilayah DKI Jakarta.
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Pengendara sebaiknya memperhatikan rute perjalanan dan memastikan ruas jalan yang dilalui termasuk dalam kawasan penerapan ganjil genap.
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500 ribu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penindakan terhadap pelanggaran dapat dilakukan melalui tilang manual maupun sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Alternatif Transportasi Saat Ganjil Genap
Pengendara yang kendaraannya tidak dapat melintas karena aturan ganjil genap dapat menggunakan sejumlah pilihan transportasi umum di Jakarta, antara lain:
- TransJakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- KRL Commuter Line
- Layanan transportasi daring, seperti ojek online
Menggunakan transportasi umum atau layanan transportasi daring dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang harus bepergian pada jam pemberlakuan ganjil genap.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(UDA)