Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI/Susanto
Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI/Susanto

13 Jenis Kendaraan yang 'Kebal' Ganjil Genap di Jakarta

Ekawan Raharja • 24 Agustus 2026 07:53
Ringkasnya gini..
  • Aturan ganjil genap Jakarta berlaku pada hari kerja di sejumlah ruas jalan utama pada pagi dan sore hari.
  • Ada 13 jenis kendaraan yang dikecualikan, termasuk sepeda motor, kendaraan listrik, ambulans, dan kendaraan dinas tertentu.
  • Pelanggar ganjil genap dapat ditilang dengan denda maksimal Rp500 ribu melalui tilang manual atau ETLE.
DKI Jakarta: Aturan ganjil genap kembali berlaku di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta pada hari kerja, termasuk pada hari ini Senin (24-8-2026). Kebijakan ini membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor saat jam sibuk pagi dan sore.
 
Meski demikian, tidak semua kendaraan wajib mengikuti aturan tersebut. Terdapat 13 jenis kendaraan yang mendapat pengecualian dari kebijakan ganjil genap Jakarta.
 
Berikut panduan mengenai kendaraan yang dikecualikan, jadwal, ruas jalan, hingga sanksi pelanggaran ganjil genap di Jakarta.

13 Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap Jakarta

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kendaraan berikut tidak dikenakan pembatasan ganjil genap:
  1. Mobil dengan stiker khusus disabilitas.
  2. Ambulans.
  3. Mobil pemadam kebakaran.
  4. Angkutan umum dengan pelat nomor kuning.
  5. Sepeda motor.
  6. Kendaraan berbahan bakar listrik.
  7. Truk tangki bahan bakar.
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden, wakil presiden, serta ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.
  9. Kendaraan operasional dengan TNKB merah, TNI, dan Polri.
  10. Kendaraan pejabat asing yang sedang menjadi tamu negara.
  11. Kendaraan untuk evakuasi kecelakaan lalu lintas.
  12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank dan pengisi ATM yang diawasi oleh Polri.
  13. Kendaraan untuk keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.

Baca Juga:
Nih Dia Pelanggaran yang Diincar Tilang Manual dan Tilang ETLE


Dengan demikian, pemilik kendaraan listrik dan pengendara sepeda motor tidak perlu menyesuaikan perjalanan dengan angka ganjil atau genap pada pelat nomor.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Aturan ganjil genap Jakarta berlaku pada hari kerja dan diterapkan dalam dua sesi waktu, yakni:
  • Pagi: pukul 06.00–10.00 WIB.
  • Sore hingga malam: pukul 16.00–21.00 WIB.
Pembatasan kendaraan ditentukan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor.
  • Tanggal ganjil: kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil dapat melintas.
  • Tanggal genap: kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap dapat melintas.
Aturan tersebut tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta

Penerapan ganjil genap mencakup sejumlah ruas jalan utama di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga:
Ini Respon Hyundai atas Permasalahan Hyundai Ioniq 5 AA Juju

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman

Baca Juga:
Atlas Bakal Support Layanan Purna Jual dan Bantuan Darurat untuk KIA


Pengendara sebaiknya memperhatikan rute perjalanan dan memastikan ruas jalan yang dilalui termasuk dalam kawasan penerapan ganjil genap.

Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500 ribu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penindakan terhadap pelanggaran dapat dilakukan melalui tilang manual maupun sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Alternatif Transportasi Saat Ganjil Genap

Pengendara yang kendaraannya tidak dapat melintas karena aturan ganjil genap dapat menggunakan sejumlah pilihan transportasi umum di Jakarta, antara lain:
  • TransJakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • KRL Commuter Line
  • Layanan transportasi daring, seperti ojek online
Menggunakan transportasi umum atau layanan transportasi daring dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang harus bepergian pada jam pemberlakuan ganjil genap.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan