Kendaraan jenis apa saja yang bisa mendapatkan barcode pertamina? MI/Ramdani
Kendaraan jenis apa saja yang bisa mendapatkan barcode pertamina? MI/Ramdani

Ini Syarat Utama Mobil yang Bisa Mendapatkan Barcode Pertamina

Ahmad Garuda • 10 Juni 2026 11:13
Ringkasnya gini..
  • Banyak orang yang masih bingung dengan cara mendapatkan barcode Pertalite di tengah kenaikan harga BBM non subsidi.
  • Kenaikan harga yang cukup signifikan tersebut memaksa banyak orang untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
  • Faktanya, tidak semua kendaraan bisa mendaftar barcode subsidi. Barcode ini hanya diberikan kepada kendaraan di kategori penerima BBM bersubsidi.
Jakarta - Banyak orang yang masih bingung dengan cara mendapatkan barcode Pertamina di tengah kenaikan harga BBM non subsidi Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green (RON 95). Kenaikan harga yang cukup signifikan tersebut memaksa banyak orang untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
 
Lalu apakah semua mobil berbahan bakar bisa mendapatkan barcode untuk pembelian Pertalite dan solar subsidi tersebut? Faktanya, tidak semua kendaraan bisa mendaftar barcode subsidi. Barcode ini hanya diberikan kepada kendaraan yang masuk kategori penerima BBM bersubsidi. 
 
Kendaraan pribadi, komersial, hingga alat non kendaraan harus memenuhi kriteria dan dokumen yang diminta. Untuk cara daftar barcode Pertalite, kuota hanya diberikan kepada mobil dengan mesin hingga 1.400 cc. Sementara untuk Solar bersubsidi, batasnya sampai 2.000 cc untuk kendaraan pribadi maupun komersial.

Jika kapasitas mesin kendaraan Anda melebihi ketentuan tersebut, besar kemungkinan pendaftaran untuk jenis BBM itu tidak akan disetujui.

Baca Juga:
'Mobil Tiktok' Bantah Akan Diluncurkan Bersama Seres


Syarat Daftar Barcode Pertamina
Sebelum mengikuti cara daftar barcode Pertamina, pastikan Anda telah menyiapkan semua persyaratan agar proses pendaftaran tidak tertolak. Setiap jenis kendaraan memiliki ketentuan yang berbeda sehingga penting untuk menyiapkan dokumen yang sesuai.
 
1. Untuk Kendaraan Pribadi
Beberapa persyaratan cara buat barcode Pertamina untuk kendaraan roda dua maupun roda empat pribadi mencakup:
 
Kendaraan roda dua: STNK aktif atas nama pribadi, kapasitas tangki tidak lebih dari 35 liter.
Kendaraan roda empat pribadi: STNK tercatat sebagai kendaraan penumpang nonniaga, kapasitas tangki maksimal 100 liter.
 
Sementara itu, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
-Salinan KTP.
-Salinan STNK.
-Foto kendaraan dari depan, belakang, dan samping.
-Foto diri terbaru.

Baca Juga:
Mengenal Cara Kerja Teknologi MIVEC Mitsubishi


2. Untuk Kendaraan Komersial & Layanan Umum
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk kendaraan komersial dan layanan umum:
-Identitas pemilik atau penanggung jawab.
-STNK kendaraan.
-Dokumen usaha atau izin operasional.
-Foto kendaraan.
-Foto KIR untuk kendaraan nonpribadi.
-Surat rekomendasi bila diminta oleh pihak terkait.
-Kontak aktif untuk proses verifikasi.
 
3. Untuk Nonkendaraan
Nonkendaraan yang dimaksud antara lain genset, mesin pompa, dan peralatan produksi. Beberapa syarat yang harus dipenuhi mencakup:
 
Identitas pemilik.
-Foto alat dan nomor serinya.
-Keterangan penggunaan.
-Kontak yang bisa dihubungi untuk verifikasi data.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan