Aneka bensin di SPBU Pertamina. Pertamina
Aneka bensin di SPBU Pertamina. Pertamina

Pemerintah Wajibkan Bioetanol dalam Bensin Paling Lambat 2028

Ekawan Raharja • 09 Januari 2026 15:10
Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah akan mewajibkan penerapan campuran etanol dalam bensin (bioetanol) paling lambat pada 2028.
 
“Saya pastikan paling lambat 2028 sudah ada mandatori (kewajiban bioetanol). Mungkin 2027–2028,” ujar Bahlil dikutip dari Antara.
 
Bahlil menyampaikan saat ini pemerintah tengah menyusun peta jalan (roadmap) penerapan bioetanol nasional. Peta jalan tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat sebagai dasar pelaksanaan kebijakan mandatori bioetanol.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan pihaknya telah membahas persoalan cukai etanol bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca Juga:
Harga Daihatsu Xenia 2015, MPV Murah Cocok Buat Awal Tahun!


Kementerian Keuangan, lanjut Eniya, telah membebaskan bea cukai bagi etanol yang digunakan sebagai bahan bakar nabati. Namun, pembebasan tersebut hanya berlaku bagi pelaku usaha yang memiliki izin usaha niaga.
 
Eniya mencontohkan PT Pertamina (Persero) yang telah mengantongi izin usaha niaga (IUN), sehingga berhak mendapatkan pembebasan bea cukai etanol.
 
“Nah ini sedang kami bahas apakah nanti perbaikan Perpres 40 (Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Bioetanol) itu memasukkan tentang relaksasi cukai,” kata Eniya.
 
Sebelumnya, Bahlil menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kebijakan mandatori pencampuran etanol 10 persen dalam bahan bakar minyak (BBM) atau E10. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan emisi karbon sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM.

Baca Juga:
Aman Ga Sih Beli Mobil Bekas Banjir?


Bahlil juga menyatakan pemerintah akan menyiapkan insentif bagi perusahaan yang membangun pabrik etanol di dalam negeri guna mendukung implementasi mandatori bioetanol E10.
 
Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, mengungkapkan perusahaan otomotif asal Jepang, Toyota, melihat peluang investasi untuk memenuhi kebutuhan bioetanol nasional seiring penerapan kebijakan E10 dalam waktu dekat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan